RADAR SINGKIL MEDAN – Kasus pencurian ternak lintas provinsi yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan di wilayah perbatasan Sumatera Utara dan Aceh kini memasuki babak baru yang semakin memanas.
Tim penasihat hukum dari LAW OFFICE INDRA TAN dan PARTNERS secara resmi telah mengajukan permohonan restitusi (ganti kerugian) bagi para korban dalam perkara pidana Nomor: 56/Pid.B/2026/PN Sbg di Pengadilan Negeri Sibolga.
Langkah hukum progresif ini dikomandoi oleh tim advokat yang terdiri dari Indra Buana Tanjung, S.H., CAE., C.MSP, Debreri Irfansyah Sembiring, S.H., M.H., dan Ayu Noverita Sari Limbong, S.H., M.H. Mereka bertindak sebagai kuasa hukum dari Surtini, S.H. (mewakili ahli waris almarhum Munawwir Tumangger) dan Sufriadi.
”Kami selaku penasihat hukum berkomitmen penuh mengawal hak-hak klien kami. Permohonan restitusi ini adalah langkah nyata untuk memastikan kerugian materiil maupun moril yang dialami korban diganti secara adil oleh pelaku,” tegas Indra Buana Tanjung kepada media di kantornya, Jl. Gagak Hitam/Ringroad No. 117A, Medan, Selasa (02/06/2026).
Berdasarkan berkas permohonan, aksi nekat ini bermula pada Mei 2025. Terdakwa Lamister Barutu bersama rekannya diduga kuat melakukan aksi pencurian di kawasan hutan perbatasan antara Desa Saragih (Kec. Manduamas, Tapanuli Tengah, Sumut) dan Desa Lae Balno (Kec. Danau Paris, Aceh Singkil).
Modus operandi yang digunakan terdakwa tergolong sangat berani, Pelaku berdalih sedang berburu di dalam hutan, namun target aslinya adalah sapi-sapi milik warga yang dilepasliarkan.
Fakta mengejutkan terungkap saat pelaku diamankan, ia mengakui telah menembak mati 2 ekor sapi milik korban menggunakan senjata api rakitan kaliber 8 mm.
Setelah tak bernyawa, daging sapi tersebut dikuliti di dalam hutan lalu dijual ke pasaran.Kecurigaan korban, (Alm) Munawwir Tumangger, mulai mencuat pada Juni 2025. Korban mendapat informasi bahwa Lamister menjual daging sapi segar kepada masyarakat Desa Lae Balno. Padahal, secara geografis, wilayah Desa Saragih dikenal tidak memiliki peternakan sapi, sehingga asal-usul daging tersebut menjadi sangat mencurigakan.Pada September 2025, korban sempat berhadapan langsung dengan Lamister. Di hadapan korban, pelaku tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.
Meski Kepala Desa Lae Balno sempat memfasilitasi upaya perdamaian secara kekeluargaan, namun berminggu-minggu berlalu tanpa ada iktikad baik dari pelaku.
Kesal karena terus dipermainkan, korban akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Singkil pada 2 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/105/XI/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH. Pelarian Lamister baru terhenti pada 6 Desember 2025.
Warga bersama Kepala Desa Lae Balno yang memergoki pelaku sedang menumpangi mobil travel pelarian menuju Medan, langsung melakukan pencegatan dramatis. Pelaku pun diserahkan ke Polsek Danau Paris.
Meski sempat meminta waktu 2 hari untuk ganti rugi melalui mediasi keluarga besarnya (Rada Barutu), pihak pelaku lagi-lagi ingkar janji. Puncaknya pada 8 Desember 2025, saat pihak korban diundang ke rumah pelaku, keadilan yang dinanti tak kunjung terealisasi hingga kasus ini akhirnya bergulir ke meja hijau.
Kini, proses persidangan di Pengadilan Negeri Sibolga tengah berjalan krusial. Tim hukum INDRA TAN dan PARTNERS berharap penuh agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan restitusi ini secara total demi keadilan korban.
Namun, tensi di ruang sidang dipastikan akan semakin memanas. Hambali Sinaga, perwakilan dari pihak keluarga korban (Alm) Munawwir, menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika putusan hakim nanti belum memenuhi rasa keadilan.
”Kita dari pihak keluarga korban juga sudah bulat, kami akan menyatakan banding jika keputusan tidak sesuai harapan,” ungkap pihak keluarga korban.
Di sisi lain, kubu terdakwa tampaknya juga tidak tinggal diam. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa apa pun hasil keputusan hakim nanti, pihak terdakwa juga berencana untuk mengajukan langkah hukum banding.
Babak akhir dari drama pencurian ternak berpistol di perbatasan Sumut-Aceh ini dipastikan akan menjadi pertarungan hukum yang panjang demi sebuah keadilan.



























