RADAR SINGKIL – Aroma tidak sedap menyeruak dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil. Dana Uang Persediaan (UP) tahun anggaran 2025 senilai kurang lebih Rp300 juta diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Alih-alih digunakan untuk keperluan kedinasan, uang negara tersebut disinyalir masuk ke kantong pribadi oknum bendahara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa macetnya pencairan dana ini mulai berdampak pada operasional dan hak-hak ASN di instansi tersebut.
Keresahan pun memuncak di kalangan pegawai yang mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan oleh sang bendahara.
Menanggapi kabar miring yang beredar, Bendahara Disdikbud Aceh Singkil khairuman, tidak menampik adanya masalah dalam pembayaran UP tersebut. Namun, ia enggan memberikan rincian lebih jauh mengenai aliran dana yang diduga raib itu.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (25/2), ia memilih bersikap irit bicara dan melemparkan status persoalan tersebut kepada pihak auditor negara.
”Masalah pembayaran UP sedang dalam pemeriksaan BPK. Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dari pihak BPK, berapa pengembaliannya,” ujar khairuman singkat kepada awak media
Pernyataan menunggu hasil pengembalian dari sang bendahara justru memicu tanda tanya baru. Secara prosedur, jika dana dikelola dengan benar, tidak seharusnya muncul istilah
pengembalian dalam jumlah besar kecuali ditemukan adanya ketidaksesuaian atau kerugian daerah.
Masyarakat dan para ASN kini menanti keberanian pihak berwenang dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membongkar,
Ke mana larinya dana Rp300 juta tersebut?
Apakah benar ada unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri?
Siapa saja yang terlibat dalam pusaran permainan anggaran ini?
Jika terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi, tindakan oknum bendahara ini bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan ranah tindak pidana korupsi yang mencederai integritas pendidikan di Bumi Syekh Abdurrauf As-Singkili.




























