RADAR SINGKIL | – Menanggapi gelombang aspirasi mahasiswa, DPRK Aceh Singkil resmi mengusulkan penggunaan Hak Interpelasi terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil.
Keputusan krusial ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK, Amaliun, didampingi Wakil Ketua, Wartono, pada Selasa (10/2/2026).
Langkah konstitusional ini mendapat dukungan solid dari 18 anggota dari total 19 legislator yang hadir.
Selain interpelasi, dewan juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) I dan II untuk mengevaluasi kinerja eksekutif Tahun Anggaran 2025.
”Ini adalah fungsi pengawasan kami. Kami meminta keterangan resmi terkait kebijakan daerah yang dinilai bermasalah,” tegas Amaliun.
Terkait mandeknya pembahasan APBD 2026 akibat keterlambatan penyerahan KUA-PPAS oleh eksekutif, DPRK menjadwalkan konsultasi ke Kemendagri di Jakarta.
Dewan berkomitmen memperjuangkan payung hukum melalui Qanun dibandingkan sekadar Peraturan Bupati (Perbup) demi transparansi anggaran.




























