RADAR SINGKIL | – Pembangunan SMKN 1 Simpang Kanan kini tengah menjadi sorotan tajam. Bukan karena prestasinya, melainkan karena dugaan skandal “sunat” lahan yang melibatkan tangan-tangan kotor oknum tak bertanggung jawab. Sejak awal, proses administrasi lahan sekolah ini diduga kuat telah dimanipulasi demi keuntungan pribadi sesaat.
Ketua LSM Cokro Prawiro Nusantara, Dalian Bancin, dalam keterangannya pada Minggu (8/2/2026), mengungkapkan bahwa berdasarkan data awal, total lahan yang dihibahkan oleh dua warga untuk lokasi pembangunan mencapai 3,6 hektare.
Salah satu penghibah utama adalah almarhum Rasmuli Bancin. Awalnya, tanah tersebut diikhlaskan untuk pembangunan perumahan bantuan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) bagi warga Desa Kuta Batu. Namun, seiring waktu, program BRR tak kunjung terealisasi hingga akhirnya dialihkan menjadi lokasi pembangunan SMKN 1 Simpang Kanan.
”Akses jalan selebar 6 meter dengan panjang 100 meter sudah dibuka. Secara infrastruktur sudah matang. Tapi anehnya, niat baik penghibah justru diduga dimanfaatkan pihak-pihak yang mencari celah keuntungan,” ungkap Dalian.
Kejanggalan mulai tercium saat investigasi lapangan dilakukan. Dari total 3,6 hektare yang tertera dalam niat awal hibah, kini disinyalir hanya tersisa sekitar 1,8 hektare. Pertanyaan besar muncul: Ke mana perginya 1,8 hektare tanah lainnya?
Dalian menduga ada oknum yang “bermain” seolah-olah ikut menghibahkan tanah, namun nyatanya hanyalah akal bulus untuk menguasai aset negara secara ilegal.
Ia mensinyalir manipulasi ini terjadi sejak pembuatan akta tanah yang tidak melalui cek fisik secara jujur.
”Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa di atas lahan tersebut justru sudah terbit beberapa sertifikat lain. Ini jelas perbuatan melawan hukum yang merugikan aset daerah,” tambahnya dengan nada geram.
Kasus ini kini dihadapkan pada implementasi KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026. Para pelaku yang terlibat dalam dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen ini terancam pasal berlapis:
Pasal 391 & 392 (Pemalsuan Surat): Menjerat siapa saja yang membuat atau memalsukan sertifikat tanah/akta autentik.
Pasal 35 UU ITE: Terkait manipulasi data elektronik (sistem digital BPN) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pasal 492 (Penipuan): Menggantikan pasal penipuan lama, menyasar praktik tipu muslihat dalam luas lahan.
LSM Cokro Prawiro Nusantara secara tegas mendesak pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera turun tangan.
“Kami minta APH segera memanggil pihak BPN dan oknum-oknum yang terlibat. Ini adalah delik umum, tidak perlu menunggu laporan resmi karena menyangkut aset negara. Audit fisik lahan harus segera dilakukan sebelum bukti-bukti lain lenyap,” tegas Dalian.
Masyarakat kini menunggu keberanian penegak hukum untuk membongkar siapa saja “aktor intelektual” di balik hilangnya lahan pendidikan ini. Akankah keadilan bagi ahli waris penghibah dan hak negara atas tanah tersebut dapat dikembalikan?




























