Radar Singkil | – Upaya menjaga ketertiban dan menegakkan syariat Islam kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP & WH) Kabupaten Aceh Singkil. Sabtu malam, 8 November 2025, tim gabungan menggelar operasi penertiban hiburan malam ilegal di Kecamatan Gunung Meriah yang diduga kuat melanggar Qanun Aceh Singkil Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Plt. Kasatpol-PP & WH, Afrijal, S.E., itu menyasar sebuah tempat karaoke di kawasan Sidorejo. Dari hasil razia, petugas menemukan enam wanita pemandu lagu, lima di antaranya berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan satu lainnya dari Sibolga, Tapanuli Tengah.
Seluruh wanita tersebut langsung diamankan ke kantor Satpol-PP & WH untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan intensif. Setelah diberi arahan serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, mereka kemudian dipulangkan dengan biaya sendiri.
Sebagai langkah tegas, petugas langsung menyegel lokasi karaoke tersebut. Pemilik usaha juga diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan daerah dan qanun yang berlaku. Dalam pernyataannya, pemilik berjanji tidak akan lagi menyediakan perempuan penghibur dan siap menerima sanksi penutupan permanen apabila melanggar.
Melalui Kabid WH, Julkarnain, S.E., Afrijal menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar razia sesaat, tetapi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk menegakkan syariat Islam serta menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
“Kami berharap razia ini menjadi peringatan sekaligus pembinaan bagi seluruh pelaku usaha hiburan di Aceh Singkil agar beroperasi sesuai koridor qanun dan norma yang berlaku,” ujar Julkarnain.
Pihak Satpol-PP & WH juga menyerukan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya dalam hal penguatan anggaran dan sumber daya, agar pengawasan terhadap pelanggaran serupa dapat dilakukan secara optimal dan berkelanjutan.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan religius, sejalan dengan semangat Aceh sebagai “Tanah Serambi Mekkah.”




























