Radar Tapaktuan | – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak di wilayah Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Para pelaku yang ditangkap adalah HA (41), SB (46), HB (42), MA (52), serta seorang penadah berinisial SP (65).
Mereka diduga terlibat dalam kasus pencurian hewan ternak milik warga. Empat pelaku berperan langsung dalam pencurian, sementara SP diduga sebagai penadah hasil curian.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (12/9/2025) sore sekitar pukul 18.00 WIB untuk empat pelaku pertama, dan Sabtu (13/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB untuk penadah.
Kasus ini terjadi di Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan. Sementara penadah ditangkap di Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.
Para pelaku diduga melakukan pencurian hewan ternak untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan menjual hasil curian melalui penadah.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan informasi dari Polsek Trumon Timur. Tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk para pelaku. Operasi gabungan melibatkan Satreskrim Polres Aceh Selatan, Polres Subulussalam, dan Polres Aceh Singkil. Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.




























