Radar Singkil | ~ Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi MAP, Melaksanakan apel gabungan di lapangan alun alun Pulau Sarok kabupaten Aceh Singkil pada Senin (07/10/2024)
Apel Gabungan tersebut Pj Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi MAP, selaku pembina upacara dalam apel gabungan tersebut, ia mengatakan, Menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Netralitas ini bukan pilihan, tetapi kewajiban. Kita semua harus menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat yang independen dan profesional,” ujar Azmi

Drs Azmi MAP mengingatkan bahwa seluruh aparatur negara, termasuk ASN, P3K, guru, kepala desa, mukim, dan perangkat desa, harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Azmi menjelaskan, bahwa ada sanksi tegas yang menanti bagi ASN maupun kepala desa yang melanggar aturan netralitas.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN yang terlibat politik praktis dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan kepala desa yang terbukti terlibat dalam aktivitas politik praktis bisa diberhentikan dari jabatannya sesuai UU
“Dalam menjalankan tugas kita sebagai pelayan masyarakat, kita harus tetap fokus pada pelayanan publik dan pembangunan daerah tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik,” ujar Azmi
Ia mengajak seluruh pihak ASN dan kepala desa untuk menjauhi aktivitas politik praktis, tetap profesional dalam menjalankan tugas, serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang bagaimana demokrasi seharusnya dijalankan.
Turut hadir dalam apel gabungan tersebut Pj Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi MAP forkompida Dan forkompicam Singkil, Kepala Desa MAA, para Mukim serta Para Guru dan ASN ruang lingkup kabupaten Aceh Singkil