Radarsingkil.co | ~ Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten Aceh Singkil berinisial SAG diduga berseligkuh dengan seorang pria beristri.
Dilansir dari zonamerdeka.com, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/7) sekira pukul 02.00 dini hari.
Disebutkan, keduanya digerebek warga di Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Menurut sumber yang sama, keduanya mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dan juga mengaku telah menikah siri.
Media zonamerdeka.com pada Kamis (4/7) memberitakan, kronologi penggerebekan tersebut terjadi bermula dari adanya warga melihat gelagat mencurigakan dari kedua orang tersebut.
Ketika dikonfirmasi warga di rumah oknum PNS perempuan di rumah kediamannya, kedua pelaku mengaku masih berhubungan famili, namun setelah diselidiki, ternyata keduanya telah menjalin hubungan sejak 2 (dua) tahun belakangan ini.
Meski, warga yang kesal sempat hendak mengarak kedua pelaku, lantaran dinilai tidak jujur, karena tidak bersedia menunjukkan bukti, bahwa mereka telah menikah.
Sudah dipanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil, Edi Widodo yang dihubungi secara terpisah pada Jumat (12/7) mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada oknum PNS tersebut bahkan sejak seminggu yang lalu.
Namun, Edi Widodo tidak menyebutkan lebih rinci apakah panggilan tersebut sudah dipenuhi SAG atau belum.
“Surat pemanggilan untuk yang bersangkutan sudah kita berikan seminggu yang lalu, dan saya baru pulang dari dinas luar. Sabar dulu ya pak”, kata Pak Kadis.
Sebetulnya, apakah PNS dibenarkan menikah siri? Dalam aturan yang berlaku, seorang PNS sebetulnya tidak diperkenankan menikah lagi, kecuali ada permohonan izin tertulis dari atasan, dimana salah satu alasan atasan menerbitkan izin adalah restu dari istri pertama. Dengan kata lain, seorang PNS dilarang berpoligami kecuali telah mendapat izin dari atasan.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Dalam Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 disebutkan, Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Sementara itu, dalam bagian penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Sedangkan perkawinan yang sah dicatatkan oleh pegawai pencatat. PNS yang poligami dengan melanggar ketentuan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Hukuman berat bagi PNS adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Lalu bagaimana jika seorang PNS Perempuan menjadi istri kedua? Dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan, Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Selanjutnya pada pasal 15 ayat (2) disebutkan Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan di atas, seorang PNS bisa diberhentikan akibat berpoligami secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri pertama dan tanpa izin dari atasan. Demikian pula, seorang PNS perempuan dapat dijatuhi hukuman pemberhentian dari PNS, akibat menjadi istri kedua ketiga, atau keempat.