Radar Singkil.co | ~5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aceh Singkil tidak lulus seleksi Verifikasi Berkas Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) pasalnya PNS tersebut diduga menggunakan ijazah tidak terdaftar di aplikasi Sivil- Ditjen Dikti-ristek Kemdikbudristek
Verifikasi berkas 5 PNS tersebut pada saat Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) 2024, di Laboratorium Komputer UPTD SPF SMP Negeri 1 Singkil Pada Sabtu (25/5/24) kemarin,
Ujian tersebut untuk mengukur tingkat kemampuan serta sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat.
PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I atau golongan ruang II/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik pangkat, yang memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat Penata Muda golongan ruang III/a
PNS tersebut tidak lulus disebabkan hasil verifikasi ijazah yang digunakan tersebut diduga tidak terdaftar saat dikroscek melalui Aplikasi Sivil- Ditjen Dikti-ristek Kemdikbudristek
Berdasarkan penelitian BKSDM bahwa PNS tersebut, kuliah di kampus yang sudah ditutup dan di cabut izinnya oleh kementerian Pendidikan budaya reset dan teknologi. Kampus tersebut berdomisili di Medan Sumatera Utara
Lembaga Swadaya Masyarakat Cendikiawan Anak Pahlawan (LSM – CAPA) Ayub Bancin mengatakan apabila ditemukan PNS menggunakan ijazah palsu Lsm Capa Minta Pemda Aceh Singkil untuk memprosesnya
“Kami minta kepada Pemda, agar mewaspadai PNS Ijazah Palsu, jika ada ditemukan, agar cepat diproses.” Tutup ayub