Radar Singkil.co | ~ Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil menetapkan 292 orang Daftar Calon Sementara (DSC) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang akan ikut bertarung di pemilihan umum tahun 2024.
” Dari 292 orang tersebut rata-rata caleg dari masing peserta pemilu (Partai) memenuhi unsur perempuan 37,3 persen,” sebut M. Nasirwan. Selaku divisi teknis KIP Kabupaten Aceh Singkil. Sabtu (19/8/2023)
Tambahnya, dari 292 orang yang di tetapkan pada DCT tersebut. Sebelumnya berdasarkan hasil verifikasi administrasi (Vermin), da seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
” Melalui DCS yang sudah kita umumkan, di harapkan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dengan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi begi bacaleg DPRK ini.” Tambahnya
Tanggapan masyarakat terhadap calon sementara anggota DPRK ini, mulai di tampung sejak 19 s/d 29 Agustus 2023 (selama 10 hari) kedepan.
Dengan catatan, jelas M. Nasirwan masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti indentitas diri dan bukti yang relevan.
Serta kata Nasirwan, masyarakat nantinya bisa mengrimkan masukan dan tanggapan melalui website KIP Aceh Singkil email :tekniskipacehsingkil@gmail.com, dan atau melalui website info Pemili KPU. https://infopemilu.kpu.go.id.
” Juga masukan dan tanggapan bisa mengantarkan langsung ke kantor KIP setempat.” Tegasnya
Sekedar diketahui, Pengumuman DCS ini di lakukan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, DPR Kabupaten/Kota dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS.