Radar Singkil.co | ~ Hiburan malam pada acara pesta kembali marak di Kabupaten Aceh Singkil. Kondisi itu menuai sorotan dari Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Dayah dan Balai Pengajian (FKPD-BP) Kabupaten Aceh Singkil, Tengku Muda Hambalisyah Sinaga,M.Pd
Menurut Hambali, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, hiburan pada malam hari berupa keyboard di beberapa kecamatan yang ada di kabupaten Aceh Singkil sudah kembali digelar.
Kondisi itu terjadi kata Hambali, akibat Pemkab Aceh Singkil, lamban bertindak
“Kami menilai Pemkab Aceh Singkil lamban untuk menangani hiburan malam, di berbagai kecamatan di Aceh Singkil sudah melakukan hiburan keyboard di malam hari,” kata Hambali. Pada Selasa,(26/9/2023)

Padahal aturan dan mekanisme Penyelenggaran hiburan telah diatur di dalam Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 14 Tahun 2020 dan di kuatkan oleh Qanun Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2022,tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan Masyarakat
Didalam aturan tersebut tertulis didalam Bab II Pasal 5 tentang Perizinan
Setiap orang yang menyelenggrakan hiburan dalam kabupaten Aceh Singkil wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian dan camat setempat dan melampirkan Rekomendasi dari Keuchik dan Satpol PP dan Wh Kabupaten Aceh Singkil
Persyaratan izin keramaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
Surat Permohonan, Surat izin dari dari Keuchik untuk diteruskan kepada Kepolisian setempat dengan ditembuskan kepada Camat dan Koramil
Membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan hiburan(menghentikan sejenak) pada waktu-waktu Azan dikumandangkandan /atau pada waktu waktu ibadah ;
Membuat surat pernyataan bersedia untuk berpakain yang sopan sesuai dengan norma kesopanan,kesusilaan dan agama
Surat pernyataan menjaga ketertiban dan keamanan pada saat penyelenggaraan hiburan tersebut,
Pesyaratan Izin Tempat sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) meliputi :
Melampirkan foto copy Kartu tanda penduduk (KTP)
Surat pernyataan persetujuan kiri kanan tetangga untuk melaksanakan hiburan yang di ketahui oleh Keuchik setempat;
Surat pernyataan tidak melaksanakan hiburan pada malam hari yang diketahui oleh keuchik dan ditembuskan kekantor Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Singkil
Permohonan izin tempat sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Bupati Aceh Singkil melalui camat atas nama Bupati mengeluarkan izin tempat tersebut serta di tembuskan kepada Satpol PP dan WH kabupaten Aceh Singkil
Bab III Waktu Penyelnggaraan HiburanPasal 7 Waktu yang boleh diselenggarakan hiburan sebagaimana berikut mulai dari jam 08.000 Wib sanpai dengan 18.00 wib.selanjut nya Tengku Muda Hambalisyah Sinaga menegaskan bahwa siapa saja yang melanggar didalam isi dari Qanun tersebut akan diberikan Sanksi sebagimana tertulis di Bab V Pasal 10
Pembubaran dan /atau pemberhentian kegiatan. Pencabutan izin keramaian oleh pihak kepolisian
Pencabutan izin bagi usaha organ tunggal dan /atau alat musik yang berdomisili dikabupaten Aceh Singkil untuyk menyelnggarakan hiburan
Larangan bagi usaha organ tunggal dan/atau alat musik yang berdomisili diluar kabupaten Aceh Singkil untuk menyelenggrakan hiburan di dalam Kabupaten Aceh Singkil,selanjutnya hambali menambahkan didalam Qanun tersebut dari pihak kepolisian punya hak untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan tersebut,
Selanjutnya Hambali menambahkan di samping sanksi Administratif juga diberikan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar qanun tersebut dapat dikenakan Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau Denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)
Ia berpesan, jangan undang murka Allah dibumi Ulama Syekh Abdurrauf As-singkily ini, penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu dan pilih kasih, jangan biarkan ruang untuk sekelompok atau golongan orang yang ingin menghancurkan moral dan Akhlaq masyarakat Aceh singkil,
“kami dari Pimpinan dayah meminta kepada Forkopimda Aceh singkil segera bersihkan Bumi Aceh Singkil dari bentuk Kejahatan seperti,Hiburan Malam,Judi online,Minuman Keras dan sejenisnya,Narkoba,Prostitusi dan tempat-tempat Pariwisata,Kafe yang melanggar Syari’at Islam,” ungkap Hambali
Selain itu ia juga menyampaikan, Kita tidak mau peristiwa buruk kembali terjadi seperti yang pernah dialami oleh Alm.Dedi Kasih warga Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, tertembak kepalanya saat nonton hiburan pesta pernikahan di Desa Sidorejo, pada Minggu (14/7/2019) yang Silam, Pelaku penembakan merupakan oknum kepolisian. Ujarnya (red)




























