Radar Singkil.co | ~ Ormas yang terdiri Laskar Anti Korupsi Indonesia LAKI , LIRA, CAPA, GAKORPAN memiminta pihak KPK ambil alih untuk menuntaskan proses hukum Mark Up kerjasama pemerintah kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) Selasa (11/7/23)
Sebab lambanya pihak kajari Aceh Singkil menuntaskan perkara kasus Mark Up tersebut oleh sebab itu 4 lembaga Aceh Singkil minta pihak KPK agar segera mengambil alih
Diketahui alokasi dana kerja sama yang dianggarkan mencapai Rp. 3,25 Milyar melalui APBK Aceh Singkil dan 4 lembaga Aceh Singkil menduga ada mark up dalam kerja sama tersebut.
Dikutip dari Singkilnews Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kerja sama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil -UGM tahun 2018 terkait penyusunan neraca sumber daya alam (SDA),
“Penggunaan anggaran nya, apakah sudah sesuai antara Dana dan hasil kajian,” Kata Pengurus Harian LAKI cabang Aceh Singkil, jaruddin

Photo ketua LSM-GAKORPAN Perdemuan Tumangger
Selain itu, kata jaruddin, kita mengapresiasi kajari Aceh Singkil yg telah memanggil lebih dari 17 orang ASN yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama UGM dengan pemkab Aceh Singkil ini, dan pada saat ini dugaan tersebut masih remang remang untuk menuntaskan kasus Mark tersebut, ujar jaruddin
Sementara itu, Ketua lembaga swadaya masyarakat Gerakan Anti Koropsi dan Penyelamat Aset Negara (LSM-GAKORPAN) Aceh Singkil Perdemuan Tumangger mengatakan kepastian hukum, pasalnya masyakat Aceh Singkil menunggu hasil dari kejaksaan Negeri Republik Indonesia Aceh Singkil (kajari) yang jelas
“Demi kepastian hukum yang berkeadilan, toh sudah diperiksa 17 ASN, kenapa tidak ada penetetapan tersangka, seperti halnya kasus kasus sebelumnya. ada apa semua ini,” ucap tumangger
Kasus Mark Up kerjasama pemerintah kabupaten Aceh Singkil dengan UGM, ke-4 Lembaga tersebut akan melaporkan ke Dewan pimpinan pusat lembaga masing-masing ke jakarta untuk membuat laporan Ke KPK