Radar Singkil.co | ~ Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis mengangkat tiga Pegawai Non-PNS sebagai staf Khusus Bupati Aceh Singkil tahun 2023. Ketiga staf khusus tersebut masing-masing, Staf Khusus Bidang Hukum, Staf Khusus Bidang Barang dan Jasa, dan Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Pembangunan.
Direktur Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik mengatakan, pengangkatan staf khusus bupati yang dilakukan Marthunis tersebut merupakan pelanggaran terhadap azas netralitas Pegawai PNS dalam Pemilu 2024, karena jelas bermuatan politis.
Pasalnya, sebut Razaliardi, Staf Khusus Bupati Bidang Komunikasi dan Pembangunan yaitu, Rahmad Hidayat, adalah merupakan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Aceh Singkil.
Pengangkatan Rahmad Hidayat ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor. 188.45/67.1/2023 Tentang Pengangkatan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil Bidang Komunikasi dan Pembangunan Tahun 2023.
“Penetapan pengangkatan tiga orang staf khusus bupati itu merupakan pelanggaran terhadap azas netralitas ASN sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”, kata Razaliardi pada Jum’at (9/6/23)
Mantan politisi PDIP Kepri ini dengan tegas menyebutkan, mengangkat Sekretaris DPC Partai Demokrat menjadi Staf Khusus Bupati Aceh Singkil, berarti ada keberpihakan Marthunis kepada partai politik tersebut.
“Saya rasa hal ini tidak bisa terbantahkan oleh siapapun. Apakah Marthunis masih membantah fakta-fakta itu?,” tegasnya.
Selain melanggar netralitas PNS, mantan wartawan Harian Angkatan Bersenjata ini juga menilai Marthunis telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya sebagai Pj. Bupati Aceh Singkil. Alasannya, pengangkatan ketiga staf khusus bupati itu tidak mempunyai landasan hukum.
“Sepanjang yang saya ketahui, belum ada regulasi atau peraturan yang mengatur tentang pengangkatan staf khusus bupati di Aceh Singkil, seperti Peraturan Bupati (Perbup) misalnya,”beber Razaliardi.
Sehingga katanya, keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan Marthunis mengangkat tiga orang Staf Khusus Bupati itu adalah merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.
Dikatakannya, tindakan yang dilakukan Marthunis tersebut telah melanggar ketentuan pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan. Ketentuan pasal 17 dalam undang-undang ini menyebutkan, badan dan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
“Artinya, terdapat dugaan penyimpangan dengan menyalahgunakan wewenang yang ada padanya. Hal ini menurut hemat saya telah melampaui wewenang seorang Pj. Bupati”, kata Razaliardi. (*)