Radar Singkil.co | ~ Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Aceh Singkil mengikuti Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, yang berlangsung di halaman Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, pada Senin, (27/22023) yang lalu
Sesuai intruksi Ketua Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih guna memaksimalkan tugas pengawasan, dan guna mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilu pada Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil melalui Azwar Ramnur sebagai pembina apel, dalam amanatnya menyampaikan selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, agar KIP menindaklanjuti terhadap saran perbaikan atas ketidak sesuaian diseluruh tingkatan

“Pengawas pemilu melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pemungutan suara,” jelas Azwar
Selain itu, ia juga mengatakan nantinya patroli juga menyasar ke wilayah pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya, seperti disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai KTP serta masyarakat yang sudah meninggal dunia namun tercantum dalam daftar pemilih. Jelas Azwar
“Nantinya patroli dimaksud dilakukan minimal dua kali setiap pekan hingga menjelang pemungutan suara di tahun 2024 mendatang”, katanya
Apel turut dihadiri oleh anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, diikuti oleh 116 desa panwaslu kecamatan yang berasal dari 11 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil.