Radar Singkil.co.| ~ Rekrutmen Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Aceh Singkil yang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dituding banyak kejanggalan.
Salah satunya seperti yang diutarakan Alexander dari Lumbung Informasi Rakyat Aceh (LIRA) Aceh Singkil.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Alex menyebut ada kejanggalan dalam rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Diantara kejanggalan itu menurut Alex hasil penilaian terhadap Kecamatan Gunung Meriah desa Cingkam terjadi kesalahan pengetikan pada kolom keterangan, seharunya nomor urut 4 itu pada kolom keteranganya tertulis cadangan, namun tertulis lulus.
Alex juga menyoroti berita yang sempat viral, yaitu peserta dengan nilai tertinggi yaitu 90, namun tidak lolos tiga besar.
Menanggapi berita yang sempat hangat di media sosial itu, ketua KIP Aceh Singkil Edi Sugianto dalam pesan singkatnya kepada media Radarsingkil.co mengatakan, apa yang terjadi di desa Cingkam Kecamatan Gunung Meriah itu murni kesalahan dalam pengetikan.

“Ya, karena banyaknya jumlah dan tingkat kelelahan staf kami, terjadi human eror dan akan segera diperbaiki”, katanya dalam pesan singkatnya pada Senin (23/1/23)
Mengenai nilai 90 tapi tidak lulus wawancara, ia mengatakan ujian tes CAT adalah seleksi awal, untuk masuk ke seleksi wawancara.
Menurutnya, sesuai PKPU No. 8 thn 2022 dan keputusan KPU No. 534. yang diambil dari hasil Ujian CAT adalah Maksimal 3x dari jumlah kebutuhan.
“Setelah itu, yang masuk peringkat 9 atau peringkat 10 dan seterusnya, yang nilainya sama dengan peringkat 9, berhak mengikuti seleksi wawancara”, Katanya.
Dengan kata lain, kata Edi Sugianto, seluruh peserta yang ikut wawancara punya hak yang sama untuk menjadi anggota PPS, tergantung hasil wawancaranya, jelasnya
Ia juga menjelaskan dalam persyaratan rekrutmen sebagai badan adhoc, yaitu PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS tidak ada larangan bagi perangkat desa juga tenaga honorer untuk menjadi anggota badan adhoc, kata Edi.(ns/red)
Penuh dengan lika liku,,, ada uang ada deking lewat…