Radar Singkil.co |~ Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Simpang Kanan adakan perpanjang masa pendaftaran, dalam tahapan perekrutan Panitia Pengawas Keluranhan/Desa (PKD)
Dari 25 desa hanya 9 (sembilan) Desa, perpanjangan pendaftaran khususnya di kecamatan Simpang Kanan.
Perpanjangan pendaftaran tersebut belum terpenuhinya keterwakilan perempuan mencapai 30 persen dari jumlah pendaftar, sebanyak sembilan Desa
Sembilan Desa diantaranya tidak terpenuhi keterwakilan perempuan. Masing-masing yakni :
- Desa Lipat Kajang Atas,
- Desa Cibubukan,
- Desa Serasah,
- Desa Silatong,
- Desa Guha,
- Desa Lae Riman,
- Desa Kuta Tinggi,
- Desa Lae Nipe dan
- Desa Tuhtuhan.
Sedangkan Enam Belas Desa lainnya sudah terpenuhi keterwakilan perempuan, yaitu :
- Desa Kain Golong,
- Desa Kuta Batu,
- Desa Kuta Kerangan,
- Desa Lae gambir,
- Desa Lae Gecih,
- Desa Lipat Kajang,
- Desa Pakiraman
- Desa Pandan Sari,
- Desa Pangi,
- Desa Pertabas
- Desa Siatas
- Desa Sidodadi,
- Desa sukarejo,
- Desa Tanjuing Mas,
- Desa Tugan,
- Desa Ujung Limus Baru.
Ketua Panwaslu Kecamtan Simpang Kanan Salihuddin Manik S.Sy mengatakan Hanya 9 (sembilan) Desa yang diberikan penambahan waktu untuk perekrutan kembali

“Hanya 9 Desa yang diberikan penambahan waktu untuk perekrutan kembali. Karena keterwakilan perempuan belum terpenuhi mencapai 30 persen dari jumlah pendaftar per Desa,” Kata Salihuddin Manik pada Senin (23/1/23)
Perpanjangan waktu dimulai dari tanggal 24 sampai 26 Januari 2023.
Sebelumnya, penerimaan berkas pendaftar PKD dari 25 Desa Se kecamatan, sudah dibuka sejak tanggal 14 hingga 19 Januari 2023 lalu.
Dari perekrutan tersebut, ada sebanyak 101 pendaftar yang masuk. Dirincikannya, Laki-laki sebanyak 66 orang dan perempuan sebanyak 35 orang.
Selain itu, Salihuddin mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran ini dilakukan untuk memberikan ruang dan kesempatan bagi pihak perempuan untuk memenuhi 30 persen keterwakilannya di tiap-tiap Desa. Jelas Salihuddin.
“Bila tidak tercapai, perekrutan tetap dilanjutkan dengan menjaring pendaftar yang masuk”, ucapnya
Disamping itu, mengacu kepada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No.5/KP.01/K1/01/2023, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilhan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak pada Tahun 2024,
menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan jika dalam hal jumlah pendaftar sudah memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, maka perpanjangan pendaftaran hanya di buka untuk Perempuan. pungkas Salihuddin.