Radar Singkil.co | ~ viral, beberapa media dikabarkan menuding pemerintah Kampung Suro, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil saat ini dirundung masalah.
Dikutip dari berita media olnine Teropong Barat pada tanggal (16/01/2023), salah seorang masyarakat di Kampung Suro Baru, Herman menyebutkan adanya dugaan penyimpangan anggaran dana desa di Kampung setempat.
Menanggapi berita tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC-APDESI) Kabupaten Aceh Singkil langsung pasang badan.
Organisasi yang menaungi pemerintah desa di Kabupaten ini mengatakan berita tersebut hanya isapan jempol. Menuding tanpa bisa menunjukkan kebenaran atas tudingan yang dilontarkan.
“Saya pikir sumber berita yang memberikan informasi kepada media itu (Teropong Barat-Red) hanya mengarang-ngarang cerita. Siang-siang gini kok sudah mimpi basah”, kata Anggota Dewan Pakar DPC ABDESI Aceh Singkil, Razaliardi Manik, ketika diminta tanggapannya oleh media ini.
Dirinya mengatakan sudah membaca berita tersebut. Nara sumber berita itu, kata Razaliardi, lewat media tersebut meminta agar pihak APH melakukan penyelidikan.
“Nah. Inikan kelihatan bodohnya. Ngapain ngomong di media. Kalau ada data dan bukti-bukti awal yang cukup kuat, kenapa dia tidak langsung saja melaporkan ke pihak APH?”, kata mantan Wartawan Harian Angkatan Bersenjata ini, sembari mengatakan bahwa apa yang disampaikan kepada media online Teropong Barat tersebut hanya berita Hoax. Yang tak perlu digubris.
Lebih lanjut Razaliardi menyebutkan APDESI tidak melarang atau mempersoalkan jika ada media atau wartawan melakukan tugasnya menjalankan sosial kontrol kepada pemerintah desa. Tapi tolong lakukan dengan cara jujur dan menjunjung kode etik jurnalistik.
Dalam berita Teropong Barat itu, jelanya, wartawan yang bersangkutan tidak mejalankan tugasnya secara profesional. Wartawan tersebut tidak ada melakukan konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek berita yang di tulis.
“Saya sudah tanya Kepala Kampung Suro Makmur. Katanya tidak ada wartawan yang bersangkutan menghubunginya atau melakukan Check and richeck”, ujarnya.
Seharusnya, papar Razaliadi, jika memang wartawan yang bersangkutan jujur dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik, Ia harus melakukan konfirmasi atas sebuah berita dari keterangan atau dari informasi awal yang diperolehnya kepada orang yang menjadi objek berita tersebut.
“Kalau kita analisis tulisannya dalam berita itu. Saya malah ragu Ia bisa menjalankan tugas-tugas jurnalistik secara profesional. Atau jangan-jangan wartawan yang bersangkutan itu baru wartawan pemula yang mencoba belajar membuat berita. Coba saja baca beritanya, carut marut begitu tak tentu arah, mana pangkal, mana ujungnya”, tukasnya.(Jhonwer Manik)