Radar Singkil.co |– Dalam rangka pembentukan panwaslu tingkat kelurahan/Desa dalam pemilihan umum tahun 2024. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil resmi membuka pendaftaran calon pembentukan kolompok kerja (Pokja) tingkat kelurahan/Desa
Pembukaan Pengumuman tersebut tertuang melalui surat Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Suro Makmur Nomor Nomor : 001/KP.01.00/K.AC-6.11/POKJA-PKD/01/2023
Ketua Panwaslu Kecamatan Suro Makmur DALIL mengatakan pembukaan pendaftaran calon Anggota Panwaslu Keluruhan/Desa pada Pemilu 2024 ini, dibuka bagi masyarakat umum yang berdomisili di Kecamatan Suro Makmur.
Namun diharapkan bagi pendaftar nantinya dapat memenuhi ketentuan dan persyaratannya.
“Pendaftaran ini dibuka untuk seluruh masyarakat Kecamatan Suro Makmur yang memenuhi syarat untuk nantinya bersinergi bersama kami di 11 Desa atau Kampung untuk bersama- sama mengawasi Pemilu 2024 nanti”, kata DALIL pada Selasa (11/1/2023)

Adapun ketentuan dan persyaratan yang mesti dipenuhi oleh pelamar, kata DALIL diantaranya seperti pelamar harus WNI, saat mendaftar berusia minimal 21 tahun, pelamar harus setia pada Pancasila dan UUD 1945 serta beberapa persyaratan lainnya.
Adapun untuk formulir pendaftaran dan dokumen lainnya disamping bisa diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Suro Makmur, juga dapat di akses melalui akun media sosial Panwaslu Kecamatan Suro Makmur atau dikantor desa masing – masing. Untuk wilayah kecamatan Suro Makmur
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pendaftaran panwaslu tingkat kelurahan atau desa (PKD) tidak dipungut biaya apapun.
Meski hari ini telah diumumkan pembukaan penerimaan pendaftaran calon panwaslu tingkat kelurahan/Desa, namun dokumen lamaran baru dapat diserahkan mulai tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan tanggal 19 Januari 2023 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Suro Makmur” ujarnya.