Radar Singkil.co |- Pengerjaan Proyek Pembangunan Jalan dan Talud Desa Siompin kuta parit Kecamatan Suro Makmur kabupaten Aceh Singkil tetap berjalan meski tidak sesuai dengan RAB/titik koordinat Jum’at (30/09)

Diketahui, nomor kontrak 602.1/32/11.10/SP/PLP – WIL VI/2022, dengan nilai kontrak Rp 2.925.750.000 Sumber Dana Silpa Otsus tahun 2020. Dilihat dari perencanaan PT. Putra Andespal Perkasa, Pelaksana CV. Zia Pratama dan Pengawas CV. Pati Utama Konsultan
Saat dikonfirmasi media Radarsingkil.co kepada kepala desa, Hantar Manik mengatakan dilihat dari plang yang dipasang, tidak sesuai dengan yang dikerjakan. Bahwa Kuta parit tidak disitu, yang sedangkan dikerjakan mereka saat ini, yang dikerjakan ini namanya lae bangun bukan kuta parit,
“Proyek yang dikerjakan tidak sesuai ada di plank, Kuta parit tidak disitu, yang sedang dikerjakan mereka saat ini di lae bangun bukan kuta parit” kata Hantar manik
Menurutnya, nantinya disampaikan kepada pihak kontraktor, walaupun nantinya tetap dikerjakan, kedepannya jika ada masyarakat yang memprotes atau tidak setuju, dengan pekerjaan tersebut pihak desa akan distop pekerjaan mereka. Ujarnya
Sementara itu, awak media turun investigasi kelokasi yang sedang dikerjakan guna mengkonfirmasi konsultan pengawas namun tidak berada dilokasi pekerjaan.

Padahal dengan peraturan yang ditetapkannya undang undang no.2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi undang undang no. 38 tahun 2004 dan peraturan menteri PU nomor 06/PRT/M/2008 tentang pedoman pengawasan penyelenggraan dan pelaksanaan pemeriksaan kontruksi dilingkungan departemen pekerjaan umum.
Penelusuran via whatsaap dinomor hp 08116878686 ia menerangkan keberadaannya dibanda Aceh, dan begitu juga dengan PPTK Dinas Perkim Aceh saat dikonfirmasi via cat whatsaap ditelpon pun tidak ada respon sama sekali malah diblok. (RZ.M)