Radar Singkil.co | – Proyek Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang terletak di Kabupaten Aceh Singkil jauh melenceng dari titik koordinat awal yang di ajukan pada 2020 lalu.
Proyek yang merupakan aspirasi seorang anggota DPRA dari Partai Gerindra Dapil 9 meliputi aceh barat daya, aceh selatan,pemko subulusalam dan aceh singkil itu, telah tersalurkan kepada masyarakat desa siompin, namun tidak sesuai dengan titik koordinat awal.
Dimana pada LPSE Aceh, lokasi proyek itu tertulis di wilayah kuta parit desa siompin, Kabupaten Aceh Singkil sesuai dengan RAB awal yang di ajukan pada 2020 lalu.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, Selasa (20/9) lokasi pengerjaannya tidak berlokasi di kuta parit, kontraktor pemenang Tender dari CV Zia Pratama yang beralamat di jl.mohd jam no 57 Kampung Baru Kota Banda Aceh itu telah mengalihkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan DID awal yang di ajukan.
Selain itu, ditempat lokasi yang seharusnya, pada pengerjaan proyek itu juga tidak ditemukan papan informasi publik di lokasi pengerjaan yang baru.
Kepala Desa Siompin, Kecamatan Suro, Aceh Singkil, Hantar Manik saat di konfirmasi mengatakan mengetahui akan ada pekerjaan proyek di Desa itu dari Aspirasi Anggota DPRA.
“Iya kami tau proyek itu namun kami tidak ada pemberitahuan bahwa pengerjaan tersebut di geser di dua titik yang berbeda”. kata Hantar manik.
lanjut Hantar Manik menyebutkan saya rasa tidak ada salahnya jika pihak kontraktor memberitahukan kepada kami terlebih dahulu paling tidak kepada perangkat desa disini. Ucapnya
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Siomoin, Bono Berutu juga turut menyampaikan kecewa dengan pengerjaan dari Pokir Anggota DPRA tersebut.
“Sebab, pada tahun 2020 kami masyarakat desa siompin menyusun RAB/Proposal untuk pengerjaan di Desa kami yang kami tujukan kepada wakil ketua DPRA dari partai Gerindra tersebut”, kata Bono.
Tambahnya, setelah tersalurkan malah tidak sesuai dengan titik koordinat yang kami ajukan dari awal.
“Seharusnya itu di Kuta parit Desa Siompin, kok bisa dipindahkan di dua lokasi yang berbeda”, tuturnya.
Lokasi itu, sambungnya, yang pertama dijalan lae bangun, kemudian yang kedua di jalan SMA 1 suro dan diragukan bisa memicu terjadinya kesenjangan sosial dan berdampak pada hukum.
Sementara salah seorang Penanggung Jawab Lapangan Proyek itu, Saat dikonfirmasi mengatakan kami tidak bersedia diwawancarai karena yang bersangkutan/pemilik proyek dibanda aceh.
“Akan lebih baik jika yang bersangkutan langsung diwawancarai”, pintanya.
(Red)