Radar Singkil.co |- Pengadilan Negeri Singkil menggelar kerjasama atau memorandum of Understandig(MoU)dan Sosialisasi e.Berpadu kepada 4 institusi
4 institusi itu, adalah masing- masing penegak hukum dalam wilayah Aceh singkil.
Yakni, Pengadilan Negeri Singkil, Kejaksaan Negeri Singkil, kepolisian Resor Aceh Singkil, Rutan kelas lI B Singkil, dilakukan di gedung Pengadilan Negeri Singkil, pada selasa (20/9).
Dalam acara MoU dan sosialisasi tersebut di hadiri pimpinan masing – masing instansi beserta penyidik,admind bagian ITE
Bahkan ikut serta hadir hakim tinggi bagian pengawas melalui Zoom.
Aplikasi e.Berpadu atau yang disebut elektronik berkas pidana terpadu memiliki fitur berupa izin/persetujuan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, penetapan diversi, izin besuk, pinjam pakai barang bukti, pembantaran.
“adapun maksud dan tujuan sosialisasi e.BERPADU ini mendorong penegak hukum dalam melaksanakan tugas adminitrasi efisien dan efektif dalam pelayanan hukum serta meningkatkan pelayanan bagi para pencari keadilan di wilayah Hukum pengadilan Negeri Singkil menuju peradilan yang modern,”kata ketua Pengadilan Negeri Singkil,H. Hamzah Sulaiman,SH.
(Red)