RADARSINGKILCO – Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) melayangkan desakan terbuka kepada Pemerintah Daerah dan 12 Puskesmas di Kabupaten Aceh Singkil untuk transparan soal penggunaan anggaran Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbahan pangan lokal senilai Rp 4.231.300.000.
Desakan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal AMPAS, Rahman Syafii, Senin (19/10/2026). Menurutnya, besarnya anggaran yang bersumber dari uang negara tersebut wajib diimbangi dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi.
”Transparansi anggaran adalah hak publik, akuntabilitas adalah kewajiban pemerintah. Kami tidak mempersoalkan programnya, kami justru mendukung penuh. Tapi karena ini uang negara dalam jumlah besar, wajib terbuka dan bisa diawasi bersama,” tegas Rahman Syafii dalam rilis resmi AMPAS yang diterima media.
AMPAS menilai, program PMT berbahan pangan lokal sejatinya memiliki tujuan yang sangat vital dan mulia. Program ini dirancang untuk meningkatkan asupan gizi bagi ibu hamil dan balita, menjadi intervensi langsung untuk mencegah dan menurunkan angka stunting, sekaligus memberdayakan potensi pangan lokal di Aceh Singkil.
Namun, Rahman mengingatkan, tujuan mulia tidak boleh berhenti di atas kertas. Efektivitas program harus bisa diukur dan dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar menjadi laporan serapan anggaran di akhir tahun.
”Tujuan mulianya jangan sampai dikhianati oleh pelaksanaan yang tidak transparan. Harus dipastikan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata,” ujarnya.
Untuk memastikan pengawasan publik berjalan, AMPAS meminta Dinas Kesehatan dan 12 Puskesmas selaku pelaksana untuk membuka sejumlah informasi krusial kepada masyarakat.
Adapun data yang didesak untuk dibuka secara transparan meliputi:
1. Jumlah sasaran penerima manfaat dimasing-masing Puskesmas
2. Jenis bahan pangan lokal yang diberikan kepada ibu hamil dan balita
3. Rincian nilai anggaran per Puskesmas
4. Identitas penyedia barang atau jasa
5. Jadwal pelaksanaan program
6. Laporan realisasi kegiatan
”Kami mendesak Dinkes dan 12 Puskesmas membuka RAB-nya, membuka kontraknya, membuka siapa penerimanya. Biar publik yang menilai apakah program ini sudah efektif dan tepat sasaran,” tegasnya.
Menurut AMPAS, desakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik yang menggunakan anggaran negara.
Tidak hanya berhenti pada desakan transparansi, AMPAS juga mendorong lembaga pengawas untuk turun tangan.
AMPAS secara resmi meminta DPRK Aceh Singkil, Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, dan aparat pengawas terkait lainnya untuk aktif melakukan pengawasan dan memastikan pelaksanaan program PMT Rp 4,2 miliar tersebut berjalan sesuai ketentuan, efektif, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh ibu hamil, balita, dan masyarakat luas di Aceh Singkil.




























