RADARSINGKIL.CO, SUBULUSSALAM – Suasana hening Jumat dini hari di kawasan Penanggalan mendadak mencekam. Sebuah mobil berjenis Carry dengan nomor polisi BL 8437 IL luluh lantak dilalap si jago merah tepat di sebelah Kantor Pajak Subulussalam pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Belakangan diketahui, mobil tersebut ternyata tengah mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dalam jumlah besar.
Sang pengemudi, Ramsah, mengakui bahwa kendaraannya malam itu memang memuat BBM bersubsidi pemerintah. Petaka bermula ketika muncul korsleting pada kabel mobil yang memicu percikan api.
”Sifat Pertalite yang sangat mudah terbakar membuat kobaran api langsung menyambar muatan jerigen di dalam mobil dan meluas dengan sangat cepat,” ujar petugas di lokasi.
Besarnya kobaran api sempat membuat petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) kewalahan dan harus berjibaku ekstra keras di lapangan. Setelah berjuang selama satu jam, api baru berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 03.00 WIB. Meski kondisi kendaraan hancur total hingga menyisakan kerangka, beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Pemandangan pasca-kebakaran memperlihatkan sisa-sisa jerigen minyak yang berserakan di lokasi kejadian; sebagian hangus meleleh, sementara sebagian lainnya masih utuh.
Segera setelah api padam, tim dari Polsek Penanggalan yang dipimpin oleh Berika Januar langsung turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan intensif. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 jerigen yang masing-masing berisi 30 liter Pertalite untuk dibawa ke Mapolsek Penanggalan.
Aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi ini diduga kuat melanggar aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan regulasi,
Pasal 12 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pasal 52 PP No. 19 Tahun 2021
Pelaku penimbunan atau pengangkutan bahan bakar bersubsidi tanpa izin resmi terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda fantastis hingga Rp 5 miliar.
Saat ini, tim penyidik Polsek Penanggalan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri dari mana asal muatan Pertalite tersebut serta membongkar jaringan penyalur ilegal yang terlibat.
Wartawan: Muji



























