RADAR SINGKIL — Sebuah insiden mengejutkan yang memicu kemarahan publik terjadi di wilayah Laijuk, Aceh Singkil, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang warga bernama Fadila menjadi korban dugaan perampasan kendaraan secara sepihak oleh oknum penagih utang (debt collector) yang mengaku dari pihak FIF Group. Tindakan brutal ini dinilai melanggar hukum dan sama persis dengan aksi pencurian.
Peristiwa ini bermula saat sepeda motor Honda dengan nomor polisi BL 3392 RAB milik Fadila sedang digunakan dan ditinggalkan sejenak oleh adik iparnya di depan rumah warga. Secara tiba-tiba, sekelompok orang datang dan langsung mengangkut kendaraan tersebut tanpa ada pemberitahuan, tanpa surat perintah resmi, dan tanpa kehadiran sang pemilik.
Aksi tersebut dinilai janggal dan melanggar hukum karena beberapa poin krusial berikut,
Motor ditarik dan dibawa pergi dalam keadaan kunci kontak tidak terpasang.
Di dalam jok motor tersebut masih tersimpan uang tunai sebesar Rp1.500.000 milik korban yang kini tidak diketahui keberadaannya.
Sama sekali tidak ada dokumen, surat penarikan, atau keterangan apa pun yang ditinggalkan bagi pemilik atau keluarga di lokasi kejadian.
”Mereka datang seenaknya, bawa motor pergi begitu saja tanpa izin saya, tanpa surat, bahkan kuncinya pun tidak ada di situ. Itu bukan penarikan resmi, itu namanya mencuri dan merampas hak orang lain!” tegas Fadila dengan nada marah dan kecewa.
Saat awak media Radarsingkilco mencoba melakukan konfirmasi langsung ke kantor FIF Group, pihak manajemen justru menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan defensif.
Pimpinan perusahaan tersebut terekam memberikan instruksi tegas yang bernada menutup diri kepada anggotanya,
”Media tidak ada hak untuk mencampuri urusan internal perusahaan ini.”ujarnya
Pernyataan ini langsung menuai sorotan tajam dari berbagai pihak karena dinilai tidak menghargai fungsi kontrol sosial media massa, proses hukum, serta hak publik untuk mendapatkan transparansi informasi.
Fadila menegaskan, meskipun kendaraan tersebut berstatus pembiayaan (leasing), pihak perusahaan tidak berhak melakukan eksekusi secara sewenang-wenang di jalanan. Korban menyatakan siap membawa kasus ini ke meja hijau dengan dasar hukum yang kuat,
KUHP Baru Pasal 359 (Tentang Pencurian): Pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum diancam pidana penjara maksimal 5 tahun.
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Penarikan kendaraan wajib melalui kesepakatan tertulis atau eksekusi putusan pengadilan, bukan dengan cara paksa atau diam-diam.
UU Perlindungan Konsumen, Tindakan sepihak yang merugikan dan menyembunyikan barang bawaan konsumen dapat dituntut ganti rugi serta pidana tambahan.
”Saya tidak menolak kewajiban jika memang ada, tapi selesaikan lewat jalur yang benar. Jangan bertindak seperti maling. Uang Rp1,5 juta yang ada di dalam jok itu juga ikut hilang, itu jelas merugikan saya lebih besar lagi,” tambah Fadila.
Merespons arogansi oknum debt collector dan sikap tertutup manajemen leasing, masyarakat bersama awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh Singkil untuk segera turun tangan.
”APH harus mengusut tuntas seluruh tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh perusahaan ini! Jangan biarkan ada pihak yang merasa kebal hukum dengan dalih apa pun,” ujar salah satu warga setempat.
Saat ini, laporan resmi telah dilayangkan ke pihak kepolisian. Fadila secara tegas menuntut tiga hal,
Pihak FIF Group harus bertanggung jawab penuh atas tindakan anggotanya di lapangan.
Mengembalikan kendaraan Honda BL 3392 RAB beserta uang tunai Rp1.500.000 di dalamnya secara utuh.
Memproses hukum seluruh pelaku dan pihak-pihak yang terlibat sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh perusahaan pembiayaan di Aceh Singkil agar tidak ada lagi aksi premanisme berkedok penagihan yang meresahkan masyarakat. (muji)




























