RADARSINGKIL. CO – Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan Radarsingkil.co atas perhatian dan pemberitaan yang disampaikan kepada publik. Kami memahami bahwa pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai perusahaan pembiayaan yang melayani masyarakat luas, FIFGROUP senantiasa terbuka terhadap masukan serta berkomitmen menjalankan operasional secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait pemberitaan yang dimuat pada Rabu, 17 Juni 2026 berjudul “Oknum Debt Collector FIF Group Diduga Rampas Motor Warga di Aceh Singkil, Uang Rp1,5 Juta di Jok Ikut Raib”, terdapat beberapa hal yang perlu kami klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat dapat lebih berimbang.
Kami mengajukan hak jawab sebagai berikut,
Konsumen a.n Fadila seperti yang diberitakan merupakan konsumen aktif FIFGROUP Cabang Subulussalam yang pada saat kejadian tercatat memiliki tunggakan kewajiban pembayaran angsuran.
Pada saat kunjungan penagihan, petugas FIFGROUP melakukan komunikasi dengan konsumen untuk membahas penyelesaian kewajiban yang telah jatuh tempo. Namun, pada saat itu belum diperoleh kepastian waktu pembayaran dari pihak konsumen.
Dalam proses penanganan kontrak yang memiliki tunggakan tersebut, terjadi perbedaan pemahaman antara konsumen dan petugas FIFGROUP yang kemudian menjadi pokok pemberitaan di media.
Sejak informasi tersebut berkembang, FIFGROUP secara kooperatif melakukan komunikasi dengan konsumen dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memperoleh penyelesaian yang baik bagi seluruh pihak.
Terkait informasi yang beredar mengenai adanya uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang disebut berada di dalam bagasi kendaraan, perlu kami sampaikan bahwa pada proses mediasi yang difasilitasi oleh Kepolisian Resor Aceh Singkil telah dilakukan pemeriksaan bersama terhadap kendaraan dimaksud yang disaksikan oleh pihak kepolisian, konsumen, dan FIFGROUP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, uang sebagaimana yang diberitakan tidak ditemukan di dalam bagasi kendaraan yang menjadi objek pemberitaan. Selain itu, kondisi bagasi kendaraan dalam keadaan baik dan hanya dapat dibuka menggunakan kunci yang berada pada penguasaan konsumen.
FIFGROUP menghormati proses mediasi yang difasilitasi oleh Kepolisian Resor Aceh Singkil. Dalam mediasi tersebut, FIFGROUP dan konsumen telah mencapai kesepakatan terkait penyelesaian permasalahan yang menjadi pokok pemberitaan.
Dalam menjalankan operasionalnya, FIFGROUP senantiasa berpedoman pada perjanjian pembiayaan yang telah disepakati bersama serta regulasi yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan, serta pelayanan yang profesional dan beretika.
Sehubungan dengan kejadian tersebut,Kepala FIFGROUP Cabang Subulussalam, Kinoi Yudhistira mengimbau kepada seluruh konsumen yang mengalami kendala pembayaran akibat kondisi tertentu, agar segera menyampaikan informasi dan berkoordinasi dengan kantor cabang FIFGROUP terdekat atau melalui kanal layanan resmi perusahaan, sehingga dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.



























