Radar Singkil | Dugaan pemalsuan dokumen dilaporkan ke Polres Aceh Singkil terkait prosesi Administrasi para calon Kepala Desa di Desa Pertampakan Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. (Jum’at 23/01/2026)
Laporan Polisi dengan no : LP/B/13/1/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH diajukan oleh Ali Hasmi (47), seorang petani yang juga merupakan salah satu calon kepala desa pertampakan kabupaten aceh singkil.
Terlapor dalam laporan ini adalah berinisil A (39), seorang petani dan wiraswasta dari desa yang sama. Dalam Uraian Singkat Kejadian disebutkan bahwa A pernah menjabat sebagai Kepala Desa Pertampakan periode 2013-2019.

Namun, saat menyatakan diri kembali sebagai calon kepala desa pada Desember 2025 lalu, pelapor menemukan bahwa di Dokumen Riwayat Hidup terlapor terdapat ijazah SMP tahun 2019 dengan nomor 078 – padahal terlapor telah menjabat Kepala Desa menggunakan ijazah tersebut sejak periode 2013-2019.
Hal ini membuat pelapor menganggap ijazah tersebut tidak valid. Dua saksi, yaitu Ali Solin (39 tahun) dan Asmudin (45 tahun), telah tercatat untuk mendukung laporan ini. Barang bukti terkait kasus ini adalah dokumen yang menjadi objek dugaan pemalsuan.
Polisi telah menerima laporan dan akan melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Ali Hasmi berharap laporan polisi ini segera di tindak lanjut sebelum para kepala desa terpilih dilantik agar masyarakat desa pertampakan tidak resah dan bertanya-tanya tentang dugaan pemalsuan dokumen ini.
(Ismail)




























