RADARSINGKILCO — Di balik senyum ramah tenaga kesehatan di 12 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Aceh Singkil, tersimpan keluhan yang kini mencuat ke ruang publik.
Melalui pesan daring, seorang tenaga kesehatan yang enggan disebutkan namanya mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana operasional kesehatan. Ia menyebut, dana yang seharusnya menopang pelayanan justru tidak mengalir sesuai fungsinya.
Faktanya di lapangan, menurut sumber tersebut, banyak Puskesmas masih kekurangan peralatan medis yang layak dan stok obat. Padahal, ada empat keran dana yang mengucur deras ke Puskesmas setiap tahun: Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Kapitasi JKN dari BPJS, APBD Kabupaten, dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Aturannya sudah sangat jelas dan mengikat.
Berdasarkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022, dana Kapitasi WAJIB dibagi dua,
1. Minimal 60 persen untuk Jasa Pelayanan (Jaspel) – yang merupakan hak mutlak dokter, perawat, bidan, dan seluruh tenaga kesehatan.
2. Maksimal 40 persen untuk Biaya Operasional – untuk bahan medis habis pakai, obat, dan pemeliharaan sarana.
Hitung-hitungan ilustratifnya cukup fantastis. Satu Puskesmas dengan 10.000 peserta JKN dikali Rp 7.000 per jiwa saja, sudah mengantongi Rp 70 juta per bulan. Dalam setahun, satu Puskesmas bisa mengelola Rp 840 juta. Jika dikalikan 12 Puskesmas se-Aceh Singkil, angkanya berlipat-lipat ganda, jauh melampaui dana BOK.
Lantas, kemana larinya dana sebesar itu jika pelayanan masih disebut minim?
Sumber tersebut mengaku menjadi satu-satunya staf yang dikenai sanksi setelah melontarkan sindiran terkait pengelolaan dana. Ia menerima surat pemanggilan untuk pembinaan langsung ke Kantor Dinas Kesehatan.
Ia mempertanyakan prosedur tersebut. Menurutnya, pembinaan seharusnya dilakukan di lingkungan Puskesmas masing-masing, bukan ditarik ke tingkat Dinas. Ia juga menyebut ada kekhawatiran di kalangan staf lain, yang takut bersuara karena berisiko dipanggil untuk pembinaan, bahkan kontraknya diakhiri.
Atas peristiwa itu, staf tersebut mengaku telah melapor ke Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Aceh Singkil. Namun hingga kini, penanganan laporannya disebut belum menunjukkan arah yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan-dugaan tersebut belum diverifikasi kebenarannya oleh pihak berwenang. Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil maupun Inspektorat / BKPD belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengelolaan dana maupun dugaan pembungkaman terhadap staf.
Pemerhati kesehatan berharap, instansi pengawas dapat melakukan pemeriksaan secara transparan. Bukan hanya untuk memastikan setiap rupiah dana BOK dan Kapitasi benar-benar sampai untuk pelayanan masyarakat, tetapi juga untuk menjamin hak setiap tenaga kesehatan dalam menyampaikan laporan sesuai saluran yang dilindungi undang-undang.




























