RADARSINGKILCO – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Aceh Singkil (APMAS) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil pada Selasa, 3 November 2026 mendatang.
Rencana aksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor 01/PAU/APMAS/2026 yang dilayangkan ke Polres Aceh Singkil Cq. Intelkam, tertanggal Senin, 26 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, APMAS akan menurunkan massa sekitar 20 orang dengan titik kumpul tentatif dan memulai aksi pada pukul 10.00 WIB hingga selesai. Mereka akan membawa mobil komando, sound system, karton dan sepanduk sebagai alat aksi.
Tidak main-main, ada dua tuntutan keras yang mereka bawa:
1. Mengawal kejelasan dugaan korupsi Bantuan Presiden (Banpres) di Dinas Pendidikan Aceh Singkil yang diduga melibatkan keluarga Bupati.
2. Mendesak Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Banpres pengadaan sajadah dan sarung di Dinas Syariat Islam.
Koordinator Aksi, Riski Maulidin, SH dan Koordinator Lapangan, Tabah Maulana menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk kontrol sosial sebagai pemuda dan mahasiswa.
”Kami merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. Aksi ini adalah untuk mengawal agar dugaan korupsi yang menjadi isu liar di masyarakat ini mendapat kejelasan hukum dari Kejaksaan,” demikian isi salam pergerakan dalam surat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Aceh Singkil belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang akan dilayangkan APMAS tersebut. Aparat Polres Aceh Singkil juga dipastikan telah menerima tembusan surat pemberitahuan aksi.
Aksi ini diprediksi akan menjadi sorotan publik, mengingat isu Banpres yang menyeret nama institusi pendidikan dan keagamaan serta dugaan keterlibatan lingkar kekuasaan di Aceh Singkil.



























