RADAR SINGKIL, SUBULUSSALAM – Sebuah insiden kebakaran hebat melanda satu unit mobil jenis Suzuki Carry bernomor polisi BL 8437 IL di kawasan Penanggalan, tepat di sebelah Kantor Pajak Pratama Subulussalam, pada Jumat dini hari (26/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Mobil tersebut hangus tak bersisa setelah percikan api menyambar muatan jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Pengemudi mobil, Ramsah, mengakui bahwa kendaraannya saat itu tengah mengangkut minyak Pertalite dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petaka bermula ketika terjadi korsleting pada sistem kelistrikan kabel mobil. Percikan api yang muncul langsung menyambar muatan Pertalite yang sifatnya sangat mudah terbakar.
Kobaran api dengan cepat membesar dan membubung tinggi, menciptakan situasi mencekam di kegelapan malam. Tim Pemadam Kebakaran yang tiba di lokasi harus berjuang ekstra keras menjinakkan si jago merah. Setelah baku hantam dengan api selama satu jam, amukan massa api baru berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 03.00 WIB.
Pascakebakaran, pemandangan mengejutkan terlihat di lokasi kejadian. Puluhan jerigen minyak tampak berserakan, sebagian besar hangus terpanggang, namun beberapa di antaranya masih utuh berisikan BBM.
Aparat kepolisian dari Polsek Penanggalan yang dipimpin oleh Berika Januar langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan dan pemeriksaan awal.
Sebagai langkah hukum, petugas mengamankan sedikitnya 4 jerigen yang masing-masing berkapasitas 30 liter berisi Pertalite sebagai barang bukti (BB).
Menanggapi peristiwa yang membongkar praktik pelangsangan BBM ilegal ini, Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (SATGAS PPA), Muhlis, angkat bicara secara vokal. Pada Jumat (26/6/2026), ia mendesak jajaran Polres Subulussalam untuk tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas aktor di balik penyelundupan ini.
“Jangan biarkan mafia minyak beredar di wilayah Subulussalam, karena praktik ini sangat merugikan masyarakat luas,” tegas Muhlis dengan nada berang.
Ia menambahkan, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara ilegal menjadi salah satu faktor utama yang memicu kelangkaan minyak di SPBU, yang pada akhirnya menyengsarakan warga kecil yang lebih berhak.
Praktik pengangkutan BBM subsidi tanpa izin resmi ini diduga kuat menabrak regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan,
Pasal 12 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 52 PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Minyak dan Gas Bumi
Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda fantastis mencapai Rp 5 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terus memperdalam penyelidikan guna menelusuri dari mana asal muatan Pertalite tersebut didapatkan, serta memetakan jaringan penyalur ilegal yang bermain di wilayah hukum Subulussalam.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, meski kerugian material ditaksir mencapai puluhan juta rupiah akibat kendaraan yang hancur total menjadi kerangka besi.
Wartawan: Muji



























