RADAR SINGKIL – Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) di Desa Danau Bungara, Kecamatan Kuta Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, kini tengah memicu polemik hangat.
Perbedaan pandangan yang tajam terjadi antara perwakilan masyarakat, pihak kecamatan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) setempat terkait keabsahan jumlah kuota keanggotaan.
Perwakilan masyarakat setempat, Awal Kombih, secara gamblang membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran fatal yang terjadi di lapangan. Sorotan utama tertuju pada dugaan manipulasi jumlah kuota keanggotaan yang dinilai dipaksakan oleh pihak panitia.
”Pemilihan BPKamp Desa Danau Bungara ini tidak sah karena jelas-jelas bertabrakan dengan Peraturan Bupati (Perbup). Secara otomatis ini batal demi hukum! Kami meminta ketegasan agar segera dilakukan pemilihan ulang,” tuntut Awal Kombih kepada awak media.
Berdasarkan data terbaru, Desa Danau Bungara saat ini tercatat memiliki 1.333 jiwa dengan 336 Kepala Keluarga (KK).
Merujuk pada aturan, jumlah ini memicu perdebatan mengenai batas maksimal keterwakilan regulasi di desa.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Plt Kepala DPMK Aceh Singkil, Riky, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (19/5/2026).
Ia menegaskan bahwa mekanisme yang berjalan sebenarnya sah-sah saja karena sudah ada dasar hukum yang konsisten, yaitu Perbup Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 5 dan Perbup Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, jumlah anggota BPKamp wajib mengacu pada grafik jumlah penduduk,
Penduduk sampai 1.500 jiwa: 5 anggota
Penduduk 1.501 – 3.000 jiwa: 7 anggota
Penduduk di atas 3.000 jiwa: 9 anggota
Menanggapi tudingan bahwa panitia menetapkan alokasi yang melebihi aturan, Riky langsung meluruskan status keanggotaan saat proses pelantikan.
”Desa Danau Bungara penduduknya di bawah 1.500 jiwa, jadi kuotanya memang 5 anggota. Adapun mengenai adanya 7 orang saat pelantikan, yang resmi dikeluarkan SK-nya sebagai anggota aktif itu hanya 5 orang. Sementara 2 orang lainnya hanya berstatus sebagai cadangan,” urai Riky meluruskan rumor.
Di sisi lain, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kuta Baharu, Awal Angkat, memberikan tanggapan yang diplomatis terkait dinamika yang sedang berkembang di tengah masyarakat Danau Bungara. Pihak kecamatan membeberkan dua poin penting
Pihak kecamatan mengonfirmasi bahwa pada periode yang lalu, keanggotaan BPKamp di desa tersebut memang sempat diisi oleh 7 orang anggota.
Mengingat adanya keberatan dari warga saat ini, pihak kecamatan tidak akan tinggal diam.
”Terkait hal ini, tentu kami dari pihak kecamatan akan segera berkoordinasi dengan DPMK untuk mengambil langkah selanjutnya,” ujar Awal Angkat.
Hingga saat ini, situasi di Desa Danau Bungara masih dinamis. Warga setempat berharap koordinasi antara pihak kecamatan dan DPMK Aceh Singkil melahirkan keputusan yang adil, transparan, dan tidak menabrak aturan hukum yang berlaku demi ketenteraman desa.




























