RADAR SINGKIL, SUBULUSSALAM — Pelarian S (38), pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berakhir di sebuah warung kopi. Warga Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara ini berhasil diringkus oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Subulussalam setelah sempat buron pasca-melancarkan aksinya.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Subulussalam, IPDA Ariq Falah Permana, S.Tr.I.K., terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Kubu, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.
Kapolres Subulussalam melalui Kasat Reskrim IPTU Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, T.M.B.M. (29), warga Dusun Karya Sejati, Desa Cipar-pare Timur, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Peristiwa apes tersebut menimpa korban pada Kamis dini hari, 30 April 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.
”Korban terbangun setelah istrinya memberi tahu bahwa handphone yang sedang di-charge di dapur telah hilang. Saat diperiksa, pintu depan rumah sudah terbuka lebar, dan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam milik korban yang diparkir di dalam rumah juga raib,” ujar IPTU Putu Gede.
Berdasarkan hasil olah TKP, pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel papan dinding bagian belakang rumah. Setelah berhasil masuk dan menggasak handphone serta motor, pelaku kabur melenggang lewat pintu depan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 6 juta.
Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pelarian S mulai terendus saat Tim Resmob menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang mencoba menjual sepeda motor dan handphone dengan harga yang tidak wajar di wilayah Lawe Alas.
Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menciduk tersangka S. Saat diinterogasi, S tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Ia bahkan mengaku telah menggadaikan sepeda motor curian tersebut kepada seorang pria di Aceh Tenggara.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan aset milik korban yang sempat dipindahtangankan tersebut.
Kini, sejumlah barang bukti telah berhasil disita oleh petugas, di antaranya,
1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam (Tahun 2008).
1 unit handphone ZTE Blade A35 warna hijau.
Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Subulussalam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menyikapi kejadian ini, pihak Polres Subulussalam mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
”Pastikan kondisi rumah benar-benar aman dan terkunci rapat, serta jangan pernah meninggalkan kunci kendaraan tetap tergantung pada sepeda motor, meskipun kendaraan berada di dalam rumah,” tutup Kasat Reskrim.
Pewarta RADAR : (MUJI)




























