RADAR SINGKIL – Proses pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) di Desa Danau Bungara, Kecamatan Kuta Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, kini tengah menjadi sorotan tajam.
Pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut dinilai sarat kejanggalan dan diduga kuat cacat hukum karena menabrak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2020.
Perwakilan masyarakat setempat, Awal Kombih, secara gamblang membeberkan sejumlah pelanggaran fatal yang terjadi di lapangan. Mulai dari dugaan manipulasi jumlah kuota keanggotaan hingga keterlibatan pihak yang tidak berhak memilih.
Menurut Awal Kombih, pelanggaran pertama yang paling mencolok berkaitan dengan penentuan jumlah anggota BPKamp yang terpilih. Berdasarkan Perbup Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 5, jumlah anggota BPKamp harus didasarkan pada data kependudukan yang sah dengan rincian,
Penduduk sampai 1.500 jiwa: 5 anggota
Penduduk 1.501 – 3.000 jiwa: 7 anggota
Penduduk di atas 3.000 jiwa: 9 anggota
”Faktanya, Desa Danau Bungara saat ini hanya memiliki 1.333 jiwa dengan 336 Kepala Keluarga (KK). Secara regulasi, kuota BPKamp di desa ini maksimal hanya 5 orang. Namun, panitia justru menetapkan alokasi keanggotaan yang melebihi aturan tersebut. Ini jelas-jelas pelanggaran administrasi yang kasat mata,” tegas Awal Kombih kepada awak media.

Tak hanya persoalan kuota, mekanisme pemilihan yang tertuang dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Perbup No. 9/2020 juga ditengarai telah dikangkangi. Aturan tersebut mengamanatkan pemilihan yang transparan melalui penghitungan suara atau musyawarah perwakilan yang diwakili oleh unsur tokoh masyarakat, adat, agama, perempuan, hingga kelompok rentan.
Namun, realita di Danau Bungara justru memperlihatkan pemandangan yang mencederai nilai demokrasi. Awal Kombih mengungkapkan adanya keterlibatan aktif aparatur desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan panitia pemilihan yang seharusnya bersikap netral.
”Kami menemukan kejanggalan yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Sekretaris Desa (Sekdes) Danau Bungara, yang berstatus sebagai ASN, justru ikut serta dalam pemilihan. Lebih parah lagi, Kepala Desa (Keuchik) beserta istrinya, serta panitia pemilihan BPKamp juga ikut memilih,” ungkapnya.
Kehadiran perangkat desa dan keluarga inti kepala desa dalam proses pemungutan suara perwakilan ini dinilai menciptakan konflik kepentingan yang besar. Hal ini mencederai independensi BPKamp yang sejatinya berfungsi sebagai lembaga pengawas kinerja pemerintah desa.
Masyarakat menilai, proses yang cacat hukum ini tidak boleh dibiarkan. Jika terus dilanjutkan, produk hukum yang dihasilkan yaitu SK Anggota BPKamp terpilih nantinya akan menjadi tidak sah secara hukum (void ab initio).
Hingga berita ini diturunkan, gelombang protes dari masyarakat terus mengalir. Warga mendesak Camat Kuta Baharu dan Bupati Aceh Singkil untuk segera turun tangan membatalkan hasil pemilihan BPKamp Desa Danau Bungara. Mereka menuntut dilakukannya evaluasi total dan pemilihan ulang yang bersih, jujur, serta sesuai dengan koridor Perbup Nomor 9 Tahun 2020.




























