RADAR SINGKIL – Tabir gelap praktik mafia tanah dan perambahan hutan di Kabupaten Aceh Singkil kian tersingkap. Sebuah investigasi lapangan yang dilakukan oleh LSM Cokro Prawiro Nusantara bersama awak media pada Selasa (5/5/2026), menemukan bukti nyata adanya aktivitas pembersihan lahan (land clearing) masif di Desa Situbuh-Tubuh, Kecamatan Danau Paris, yang diduga kuat berjalan di luar koridor hukum.
Di tengah rimbunnya kawasan Hutan Produksi (HP), tim investigasi memergoki dua unit ekskavator yang tengah sibuk melakukan teres bukit. Berdasarkan pelacakan satelit, aktivitas tersebut terkunci pada titik koordinat (2.386337° 98.132387°) dan (2.384112° 98.132894°).
Tak hanya soal pengrusakan lingkungan, alat berat tersebut diduga kuat beroperasi tanpa Surat Izin Layak Operasi (SILO), sebuah pelanggaran fatal terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang kian mempertegas kesan kebal hukum para pelakunya.
Skandal ini mencapai puncaknya saat tim melakukan konfirmasi kepada oknum KPH 9 berinisial SA pada Selasa (12/5/2026). Bukannya memberikan penjelasan terkait pengawasan hutan, SA justru mengeluarkan pernyataan mengejutkan dengan mengklaim lahan seluas 14 hektar tersebut adalah milik pribadinya.
”Itu lahan saya seluas 14 hektar. Saya sudah lama tinggal di sana namun belum punya kebun sawit,” ujar SA tanpa ragu.
Namun, klaim tersebut seolah menampar data negara. Hasil verifikasi faktual tim ke Kantor BPN dan Dinas Pertanahan Aceh Singkil memastikan bahwa titik koordinat tersebut secara sah masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP), bukan Area Penggunaan Lain (APL) atau milik perorangan.
Ketua LSM Cokro Prawiro Nusantara, Dalian Bancin, mengecam keras fenomena ini. Ia menilai ada ketidakadilan yang menyayat hati dalam penegakan hukum di Aceh Singkil.
“Ini ironi. Masyarakat kecil yang hanya mencari sesuap nasi seringkali ditangkap dan dipidana saat membuka lahan. Namun, ketika oknum bermodal besar merambah hutan dengan alat berat, seolah ada pembiaran,” tegas Dalian dalam rilis resminya.
Dalian mendesak agar Kapolri dan Presiden Prabowo segera turun tangan. Ia mengingatkan bahwa aktivitas ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
”Kami tidak akan mundur. Hutan Aceh Singkil adalah paru-paru dunia, bukan komoditas jarahan oknum berseragam atau pengusaha nakal,” tutup Dalian dengan nada tegas.




























