RADAR SINGKIL, SIBOLGA – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sibolga mendadak hening saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam perkara penganiayaan maut yang menimpa Munawir Subarja Tumangger. Pada sidang kedelapan yang digelar Selasa (5/5/2026), JPU Sanggam Pandapotan Siagian, S.H., menuntut para terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.
Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 262 ayat (3) junto Pasal 262 ayat (1), yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian—sebuah delik hukum dengan ancaman pidana berat akibat hilangnya nyawa seseorang.
Kasus yang menyedot perhatian publik ini bermula dari sengketa dua ekor lembu milik korban yang hilang di Desa Lae Balno, Aceh Singkil. Alih-alih mendapatkan kembali haknya, niat baik korban untuk melakukan mediasi justru berujung tragedi.
Menurut keterangan keluarga korban, Hambalisyah Sinaga, peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Desember 2025 di Desa Saragih, Tapanuli Tengah. Pertemuan yang seharusnya menjadi jalan damai berubah menjadi ajang kekerasan brutal.
”Niatnya mediasi, tapi situasi memanas saat asal-usul ternak diperdebatkan. Di sana, kekerasan pecah,” ungkap Hambalisyah.
Ketegangan mencapai titik nadir saat salah satu pelaku yang hingga kini masih buron (DPO) mengayunkan kampak ke arah adik korban, Supriadi. Tak berhenti di situ, Munawir Subarja juga dihujani serangan hingga menderita luka parah di bagian kepala. Setelah berjuang melawan maut selama satu bulan di rumah sakit, Munawir akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Meski JPU telah menuntut hukuman maksimal sesuai pasal yang diterapkan, pihak keluarga mengaku masih merasa sesak. Angka 9 tahun dianggap belum sebanding dengan nyawa yang hilang dan duka yang ditinggalkan.
”Kami meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Ini bukan sekadar luka fisik, tapi nyawa yang hilang,” tegas perwakilan keluarga.
Senada dengan keluarga, kuasa hukum korban, Indra Buana Tanjung, S.H., menekankan pentingnya majelis hakim melihat fakta persidangan secara utuh. Selain hukuman fisik, pihaknya secara resmi mengajukan restitusi sebesar Rp331.692.806 sebagai kompensasi atas kerugian materil dan immateril.
Di balik bergulirnya persidangan, terselip kritik tajam terhadap aparat penegak hukum. Keluarga menyoroti lambannya penangkapan tiga pelaku lain yang masih menghirup udara bebas.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, IPTU Dian Agustian Perdana, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. “Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berstatus DPO,” ujarnya singkat.
Kasus ini kini berada di fase krusial. Selain tuntutan pidana, integritas saksi juga menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterangan tidak konsisten yang bisa berujung pada pidana keterangan palsu.
Kini, nasib para terdakwa berada di tangan majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pada 13 Mei 2026 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Publik menanti, akankah palu hakim memberikan keadilan yang hakiki bagi almarhum Munawir dan keluarganya?




























