RADAR SINGKIL – Kebijakan Pemerintah Aceh terkait tata kelola kesehatan kembali menuai kritik tajam. Kali ini, dukungan penuh terhadap gerakan perlawanan datang dari pesisir Barat Selatan Aceh. M. Yantoro, yang menjabat sebagai Sekretaris Jaringan Wartawan Indonesia (JWI) Aceh Singkil sekaligus Aktivis lintas Aceh Singkil dan Subulussalam, secara tegas menyatakan sikap berada di barisan Aliansi Rakyat Aceh.
Yantoro menilai terbitnya Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bukan sekadar regulasi administratif, melainkan ancaman nyata bagi hak-hak dasar masyarakat Bumi Serambi Mekkah.
Dalam keterangannya kepada media, Yantoro menegaskan bahwa Pergub tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan semangat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
”UUPA lahir untuk menjamin hak-hak rakyat Aceh, termasuk layanan kesehatan yang layak, adil, dan merata. Namun, Pergub ini justru mempersempit akses masyarakat dan berpotensi memperburuk kondisi sosial, terutama bagi kelompok rentan yang sangat bergantung pada jaminan negara,” ujar Yantoro.
Selain menyoroti substansi regulasi, Yantoro juga menyuarakan keprihatinan mendalam atas penanganan massa aksi di lapangan. Ia mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap para aktivis dan rakyat yang menyuarakan aspirasinya.
”Penangkapan terhadap massa aksi adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi. Kami mengecam tindakan tersebut dan menuntut keadilan bagi rekan-rekan di lapangan,” tegasnya.
Sebagai bentuk solidaritas dan tanggung jawab moral, Sekretaris JWI Aceh Singkil dan Aktivis ini menyatakan lima poin tuntutan utama:
Mendukung Penuh aksi Aliansi Rakyat Aceh dalam menolak pemberlakuan Pergub No. 2 Tahun 2026.
Mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencabut Pergub tersebut karena dianggap tidak berpihak kepada kepentingan rakyat kecil.
Mengecam Keras tindakan represif aparat keamanan terhadap massa aksi yang menyampaikan aspirasi secara demokratis.
Mendesak Pembebasan seluruh peserta aksi yang ditangkap tanpa syarat apa pun.
Menyerukan Persatuan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk mengawal hak kesehatan yang adil dan merata.
Menutup pernyataannya, Yantoro menegaskan bahwa sikap yang diambilnya merupakan bagian dari upaya memastikan kebijakan publik tetap berada di relnya, yakni melayani kepentingan rakyat luas, bukan kepentingan birokrasi semata.
”Perjuangan ini adalah tentang menjaga hak dasar rakyat. Kita tidak boleh diam saat hak kesehatan masyarakat dikebiri oleh regulasi yang tidak prorakyat,” tutupnya.
Laporan: Muji (Jurnalis




























