Radar Singkil | ~ Niat seorang warga yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa di salah satu desa di Aceh Singkil untuk kembali maju pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2025 menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Perhatian publik ini bukan tanpa alasan. Riwayat polemik administrasi, khususnya terkait keabsahan ijazah yang digunakan dalam pencalonan sebelumnya, kembali menjadi bahan perbincangan dan menimbulkan tanda tanya besar.
Sorotan tersebut semakin menguat mengingat yang bersangkutan pernah gagal mendaftar pada Pilkades 2019 lalu. Kegagalan itu diduga kuat berkaitan dengan persoalan ijazah yang dinilai bermasalah.
Kini, kemunculan kembali nama yang sama sebagai bakal calon justru membangkitkan kekhawatiran lama di tengah warga desa.
Berdasarkan penelusuran informasi yang beredar di masyarakat, calon tersebut diketahui baru menyelesaikan pendidikan Paket B pada tahun 2019.
Ijazah Paket B itu kemudian digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan kepala desa melalui jalur pendidikan yang berlaku. Namun, fakta ini justru memunculkan pertanyaan mendasar, mengingat calon tersebut sebelumnya telah menjabat sebagai Kepala Desa pada periode 2013–2019.
Sejumlah warga mempertanyakan secara terbuka, ijazah apa yang digunakan saat pencalonan kepala desa pada tahun 2013. Pasalnya, data yang beredar menunjukkan bahwa calon tersebut tercatat lulus SMP pada tahun 2019 dan lulus SMA pada tahun 2023.
Kondisi ini dinilai janggal dan membingungkan publik, sebab pada rentang waktu 2013–2019 yang bersangkutan telah sah menjabat sebagai kepala desa.Keanehan itu semakin menguat saat Pilkades 2019 digelar.
Calon yang sama kembali ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa pertampakan, namun niatnya itu diurungkan untuk maju berkompetisi. Karena isu yang berkembang di masyarakat bahwa dugaan ijazah paket B yang digunakan diragukan keabsahannya.
Peristiwa itu memperkuat kecurigaan warga terkait keabsahan dan konsistensi dokumen pendidikan yang digunakan dalam setiap periode pencalonan.Masyarakat Desa Pertampakan pun menyuarakan harapan agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta Pemerintah Daerah turun tangan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
Warga khawatir, jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penjelasan resmi, dapat memicu konflik sosial bahkan kericuhan menjelang Pilkades 2025.“Yang kami inginkan hanya kejelasan dan kepastian hukum. Jangan sampai persoalan lama ini menjadi bom waktu saat pemilihan nanti,” ujar salah seorang warga saat dikonfirmasi,
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Riky Yodiska, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa pada tahun 2013 persyaratan minimal pendidikan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa adalah tamatan SMP atau SLTP sederajat.
Sebagai informasi, persyaratan pencalonan kepala desa pada tahun 2013 masih mengacu pada ketentuan sebelum berlakunya Undang-Undang Desa, yakni berdasarkan Peraturan Daerah yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun poin-poin utama persyaratan calon kepala desa saat itu antara lain:Warga Negara Republik Indonesia ; Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau SLTP sederajat ; Berusia paling rendah 25 tahun ; Sehat jasmani dan rohani ; Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;Memenuhi persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan daerah.
Meski demikian, hingga kini pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab: apakah dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan tahun 2013 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu.
Warga berharap, klarifikasi menyeluruh dan terbuka dapat dilakukan demi menjaga integritas Pilkades serta mencegah kegaduhan sosial di kemudian hari.
(tim red/Mail)




























