Radar Singkil | ~ Kasus dugaan penyimpangan pada proyek lanjutan Normalisasi Alur Pelayanan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Anak Laut di Kecamatan Singkil Utara kembali mencuat. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR), Muhammad Syariski, mendesak Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil untuk segera turun tangan menuntaskan persoalan tersebut.
“Kami mendesak Kajari Aceh Singkil agar segera mengusut tuntas Proyek Lanjutan Normalisasi TPI Anak Laut pada Dinas Perikanan Aceh Singkil, karena kegiatan tersebut sampai detik ini belum tersentuh oleh Kejaksaan. Padahal permasalahan ini telah menjadi sorotan publik,” tegas Syariski, Kamis (9/10).
Desakan ini muncul menyusul kecurigaan sejumlah pihak terkait adanya indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek senilai Rp 630 juta yang bersumber dari APBD Aceh Singkil tahun 2024. Publik menilai proyek itu berpotensi merugikan keuangan daerah, terlebih pelaksanaannya dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan fasilitas TPI.
Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Dr. Saiful Umar, M.Sc, membantah tudingan tersebut dan menyatakan seluruh tahapan pekerjaan proyek telah berjalan sesuai prosedur.
“Hasil audit BPK terhadap pelaksanaan kegiatan Diskan tahun 2024 telah sesuai perencanaan, tanpa temuan kekurangan volume maupun kelebihan bayar,” jelas Saiful Umar kepada wartawan.
Namun, pernyataan itu tidak serta-merta meredam gelombang desakan publik. Sejumlah elemen masyarakat menilai, meski secara administrasi proyek tampak bersih, ada dugaan perusakan lingkungan dan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan yang layak diselidiki lebih lanjut.
Kini, bola panas kasus Normalisasi TPI Anak Laut berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti langkah tegas Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik di sektor perikanan daerah.




























