Radar Singkil | ~Banda Aceh – Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Masyarakat Pemerhati Aksi (Alamp Aksi) Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dan pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menilai pengelolaan dana Otsus yang telah mencapai lebih dari Rp100 triliun sejak 2008 tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat Aceh. Ia menekankan perlunya audit forensik KPK terhadap penggunaan pokir DPRA yang diduga rawan penyimpangan.
Desakan ini disampaikan Mahmud Padang, Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, melalui siaran pers pada Kamis, 4 September 2025.
Pernyataan Mahmud muncul setelah Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, mempertanyakan efektivitas dana Otsus Aceh yang tiap tahun dikucurkan pemerintah pusat.
Desakan ini disampaikan di Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh, yang masih menyandang predikat provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Sumatra.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), meski angka kemiskinan di Aceh turun dari 14,23% pada Maret 2024 menjadi 12,33% pada Maret 2025, jumlah penduduk miskin masih mencapai 704.690 jiwa, tertinggi di Sumatra. Mahmud menilai lemahnya tata kelola anggaran dan adanya indikasi penyalahgunaan dana publik—seperti kasus korupsi beasiswa 2017-2018 hingga skandal Badan Reintegrasi Aceh (BRA)—menjadi alasan utama kegagalan Otsus.
Alamp Aksi mendorong KPK untuk tidak sekadar mengumpulkan data proyek strategis dan daftar pokir, melainkan melakukan audit tematik atas penggunaan anggaran dalam 2–3 tahun terakhir. Audit ini diharapkan mampu membongkar praktik penyalahgunaan, termasuk dugaan pengalihan proyek ke luar dapil pengusul, hibah fiktif, hingga proyek fisik yang tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Mahmud menegaskan bahwa dana Otsus adalah “uang perdamaian” yang seharusnya dirasakan langsung oleh rakyat, bukan sekadar menjadi bancakan elit politik.




























