Radar Singkil | ~ Kesatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Aceh Singkil menerbitkan Penetapan Tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada seorang Agen Mobil bernama SUKADI Alias SUKAD.
Pria yang sehari-hari dikenal sebagai Agen Mobil tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Penipuan atau Penggelapan 1 (satu) unit Mobil Merek Mitsubishi L300 jenis Pick up yang masih berstatus kredit dengan Perusahaan Leasing.
Sukadi dilaporkan oleh korban inisial NT pada tanggal 12 September 2024 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/119/IX/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau pasal 372 KUHPidana dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Kasus ini bermula pada tanggal 05 Mei 2024, bertempat di Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, Korban menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Merek Mitsubishi L300 jenis Pick up kepada seorang Sales inisial TS yang mengaku akan mengurus klaim asuransi mobilnya yang rusak akibat kecelakaan tunggal.
“Awalnya pelaku TS mengatakan kepada saya akan mengurus kan klaim asuransi atau diajukan unit baru, kemudian atas permintaan pelaku saya menyerahkan unit mobil beserta surat-suratnya kepada TS, namun bukannya diurus untuk klaim asuransi, TS bersama dengan Sukadi Alias Sukad ternyata menjual unit mobil saya seharga 28 juta kepada seseorang dimedan,” terang korban NT kepada Media ketika ditemui usai mengikuti sidang sebagai Saksi Korban atas nama pelaku TS di Pengadilan Negeri Singkil, Senin (17/03/2025)
Ditambahkannya bahwa meskipun pelaku TS telah disidangkan, namun pelaku lainnya atas Sukadi alias Sukad sampai hari ini belum berhasil ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil.
Diketahui, pelaku Sukadi alias Sukad telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Pengumuman DPO oleh Satreskrim Polres Aceh Singkil yang tertuang dalam Surat Nomor:DPO/32/XII/2024/RESKRIM yang ditandatangani oleh IPDA. MUHAMMAD SABRI, S.Pd.I.,M.H. selaku Plt. Kasat Reskrim.
Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Iqbal Risha Ahmadi, S.H., ketika dikonfirmasi media membenarkan bahwa masih ada satu orang pelaku dalam kasus ini yang belum berhasil ditangkap.
“Benar bang, ada satu orang pelaku lagi yang belum tertangkap” Ungkap nya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa TS Muhammad Rifai Manik, kepada media mengatakan kliennya akan kembali mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan Putusan yang dijadwalkan pada minggu mendatang.
“Klien kami akan sidang kembali minggu mendatang, untuk itu kami berharap Kapolri, Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Singkil dapat mengatensi laporan kami supaya tersangka yang masih DPO segera ditangkap,” ujar Rifai kepada RadarSingkil.co, Rabu (26/03/2025). (Red/Al)