Radar Singkil ~ | Perusahaan kebun kelapa sawit PT Nafasindo dikabupaten Aceh Singkil lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Salah satu karyawannya yang diduga tidak membayar pesangon serta hak-hak lainnya,
Menurut keterangan dari salah satu karyawan PT Nafasindo Habibuddin yang di PHK menyampaikan, diberhentikan Tampa alasan yang jelas
“Saya diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tidak diberikan Pasangon sesuai dengan Peraturan perundang undangan ketenagakerjaan dan undang-undang cipta kerja,” ujar Habibuddin pada Senin, (27/01/2025)
“Saya di PHK sudah 3 tahun yang lalu dan sampai saat ini saya belum menerima Pesangon dari perusahaan PT Nafasindo, saya hanya di beri Rp,18.000.000,00 sebagai kompensasi diantaranya, Uang penggantian Hak 15% Rp,11.437.650,00 Uang pisah masa kerja 14 tahun 2 bulan, sebanyak Rp,2.000.000,00 dan Sisa cuti yang belum diambil sebanyak Rp,5.228.640,00”, jelas Habibuddin
“Menurut saya ini jelas sudah sangat menyalahi aturan yang berlaku, maka dari itu saya tempuh jalur hukum demi memenuhi hak-hak saya sebagai karyawan yang masa kerjanya sudah ±15 tahun dan pada 16 Januari 2025 lalu saya dan saya sudah melaporkan ke Polres Aceh Singkil.” Pungkas Habibuddin
Disisi lain, Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Investigasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LSM TIPAN) Aceh Singkil melalui sekretaris, April Siregar mengatakan, “Kami berharap penuh kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil pihak-pihak terkait agar mantan karyawan PT Nafasindo ini terpenuhi hak-hak nya sebagai karyawan yang telah bekerja ±15 tahun
“Dan kami juga menduga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Nafasindo ini sepihak dan tidak berdasar, kami berharap kepada Polres Aceh Singkil untuk segera menuntaskan kasus ini.” tutup April seregar




























