Radarsingkil.co, | ~ Pengacara Honorer Database yang tergabung Tim Advokat Pembela Honorer (TAPH) mengungkap adanya dugaan kecurangan dalam seleksi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil tahun 2024.
Salah seorang kuasa hukum Alfian, dalam keterangannya kepada awak media, mengatakan pihaknya mengadukan hal tersebut kepada DPRK agar dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan stakeholder terkait.
“Hari ini kami hadir atas undangan RDP dari Pimpinan DPRK Aceh Singkil dalam rangka menyampaikan keberatan atas adanya dugaan kecurangan dalam seleksi penerimaan calon PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tahun 2024″ Ucapnya saat ditemui usai RDP dengan Komisi I dan BKPSDM pada Kamis, 16/01/2025.
Dikatakannya, bahwa yang menjadi alasan Tenaga Honorer Database tersebut mengadukan nasib disebabkan karena adanya perbedaan perlakuan bagi Tenaga Honorer oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
“Adapun yang menjadi poin tuntutan Tenaga Honorer database ini karena adanya perbedaan perlakuan terhadap mereka, sebab sebagian dari Tenaga Honorer database di Kabupaten Aceh Singkil sejumlah 1.815 orang itu bisa kita pastikan tidak semuanya aktif. Namun, ada beberapa Dinas itu berani mengeluarkan Surat Keterangan Aktif meskipun dia tahu orang itu sebenarnya tidak aktif, nah! inikan manipulasi data namanya, inilah yang diminta oleh mereka supaya diperlakukan sama, diberikan kesempatan yang sama, toh formasi ini juga ditujukan untuk mereka, untuk menyelesaikan nasib mereka yang sudah mengabdi berpuluh-puluh tahun” terangnya.
Ia juga mengungkapkan pihaknya akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh kepala SKPK dalam seleksi penerimaan calon ASN tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami akan buka ini kepada pihak penegak hukum, Kepala-kepala dinas yang mengeluarkan surat keterangan aktif yang kami duga palsu, akan laporkan kepada pihak kepolisian” tambah Alfian.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil Ramli Boga ketika diwawancarai awak media diruangannya mengatakan pihaknya menggelar pertemuan tersebut atas aspirasi masyarakat yang mengadukan nasib mereka sebagai tenaga honorer.
“Jadi kami dari Komisi I DPRK Aceh Singkil, atas pengaduan yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka, maka kami langsung berkomunikasi dengan pihak BKPSDM untuk mencari solusi terbaik bagaimana caranya agar mereka tenaga honorer database yang 17 orang ini bisa diluluskan dengan adanya kebijakan, apa salahnya dikeluarkan Surat Keterangan Aktif dari kepala SKPK itu dan tentunya tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku, sementara kita masih membuka tahap 2 ini, artinya kita masih membutuhkan pegawai dan mereka ini juga diperbolehkan mengikuti ujian,” Ucap Dewan Muda yang kerap disapa bang Boga itu.
Disisi lain, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ali Hasmi, menanggapi atas apa yang dituntut oleh tenaga honorer database tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya melihat secara formal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), apabila dikemudian hari ditemukan adanya bukti pemalsuan maka berlaku ketentuan undang-undang hukum pidana dan yang bersangkutan akan dibatalkan kelulusannya atau diberhentikan sebagai ASN.
“Kami dalam hal ini melihat secara formal sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Keputusan MenpanRB Nomor 347 tahun 2024 poin ke empat disitu dinyatakan bahwa tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN salah satu persyaratannya wajib aktif, apabila syarat-syarat terpenuhi kita akan akomodir, terhadap adanya dugaan pemalsuan itu bukanlah ranah kewenangan kita untuk membahas, karena tidak sebanding karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila dikemudian hari ditemukan adanya bukti-bukti yang dilakukan, baik itu palsu atau dipalsukan maka berlaku undang-undang hukum pidana dan nanti silahkan dilaporkan kepada kami atau kepada aparat penegak hukum, jika terbukti kita batalkan kelulusannya, baik itu dalam proses administrasi maupun sudah pelantikan bahkan sudah dilantik dan sudah ada beberapa orang yang kita berhentikan,” terang Ali Hasmi.