RADARSINGKIL.CO |- Aceh Singkil | ~ Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil periode 2019 – 2024, pada tanggal 19 Agustus 2024. Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah dikabarkan telah mengeluarkan surat tentang jadwal pelantikan anggota DPRK terpilih periode 2024 – 2029.
Jadwal pelantikan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/9196 tertanggal 01 Agustus 2024 seperti dikutip radarsingkil.co Senin pada 12 Agustus 2024, Perihal Usulan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRK Kabupaten/Kota se Aceh.

Pada Lampiran VIII halaman 10 surat tersebut disebutkan bahwa masa jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil periode 2019 – 2024 berakhir pada tanggal 19 Agustus 2024. Sedangkan tanggal pelantikan 25 (dua puluh lima) anggota DPRK terpilih periode 2024 – 2029 dijadwalkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
Sebelumnya pada Pemilu 2024 lalu, sebanyak 25 nama calon anggota DPRK Aceh Singkil periode 2024-2029 sudah terlihat. Sebagian nama-nama tersebut merupakan anggota legislatif periode sebelumnya.(Red.)