Radar Singkil.co | ~ PT. Kurnia Putra Mandiri Showroom Honda Rimo diduga memecat salah satu karyawan kontraknya tanpa alasan yang jelas dan hal itupun menjadi sorotan serius dari Media di Aceh Singkil, Jum’at (22/03/2024)
Pemecatan karyawan kontrak dilakukan oleh pihak perusahaan itu diduga tidak mengikuti sesuai ketentuan UU Cipta Kerja, bahkan diketahui tidak melalui proses yang berlaku, yakni, seperti sebelumnya memberikan surat teguran, SP1, SP2 dan SP3.
Oleh karena itu, seorang karyawan, inisial GS (24) tahun sangat merasa kecewa terhadap pihak perusahaan, karena selama bekerja 9 bulan di perusahaan tersebut.
Ia mengaku tidak pernah menerima Surat Keputusan,(SK), terkait mengenai statusnya sebagai pekerja di perusahaan PT. Kurnia Putra Mandiri Rimo.bukan hanya itu, inisial (GS) menyebutkan dalam penerimaan Gaji ada pemotongan Jaminan hari tua (JHT).
“Menurut hasil slip gaji saya kalau sudah ada pemotongan JHT, JPN, berarti Secara otomatis saya sudah karyawan Tetap,” ujar GS
GS menyebutkan kalau sudah ada pemotongan JHT secara otomatis dirinya sudah karyawan Tetap. Namun ia mengetahui setelah mendapatkan Slip gajinya ada pemotongan

Sementara, adapun alasan pihak perusahaan memecat dirinya, karena persoalan terkait super part sepeda motor, bahkan ia juga dituduh menggelapkan barang yang ada di gudang.” Ungkap, GS.
Menurut, pengakuan GS, adapun kesalahan itu sebenarnya, adalah kesalahan sistem di operator bagian komputer di perusahaan tersebut yang sewaktu waktu hal itu bisa di rubah-rubah data-data barang, bila mereka inginkan.
Bahkan saya juga dituduh telah melakukan penggelapan barang, padahal saya sudah sampaikan bukti laporan dan saksi dari pihak perusahaan untuk dijelaskan,” ujar, GS.
Tidak berhenti disitu saja, ia juga di paksa, agar membubuhkan tanda tangannya, dengan melakukan pengakuan, dengan dana sebesar, Rp. 22 Juta, setelah itu GS pun kini dilaporkan ke Polisi Polres Aceh Singkil.
GS (24) merasa tertindas dan teraniaya, sambil mengatakan apakah seperti ini aturan yang berlaku pada perusahaan tersebut
Terpisah, Meneger PT.Kurnia Putra Mandiri Rimo Showrom Wan Hadi mengatakan, adapun mekanisme proses didalam perusahaan, untuk memecat karyawan mengakui aturan tersebut bila tenaga kontrak, memang harus ada surat SP1, SP2 dan SP3.
“kalau di perusahaan kami, kalau ada kesalahan diberhentikan karyawan harus memang ada SP1, SP2 dan SP3′,” ujar Wan Hadi
Hasil investigasi fakta yang di peroleh media pemecatan inisial GS (24) tidak ada SP1, SP2 dan SP3′ sesuai aturan UU cipta kerja,