Radar Singkil.co | ~ Penundaan pemberkasan hasil ujian seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ada beberapa sanggahan dari pelamar Teknik Pemadam kebakaran
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Asmi, menyampaikan ada beberapa sanggahan yang dilakukan oleh pelamar PPPK teknik pemadam kebakaran.
Dimana mereka melampirkan sertifikat dari beberapa instansi, seperti Kementerian Perhubungan, Yayasan Ekosistem Leuser, serta lembaga lain.

Hal ini mengacu dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 tahun 2023. Namun peserta tes PPPK diduga Sertifikat Pemadam kebakaran Aceh Singkil tidak sesuai Kepmenpan
“Untuk itu kita sudah perintahkan kepada staf BKPSDM berkoordinasi langsung dengan BKN pusat terhadap sertifikat-sertikat ini diakui atau tidak, Jadi kita menunggu keputusan tersebut.”ujar Ali Asmi pada Sabtu (6/1/24)
Ia menambahkan, sudah memveritifikasi sertifikat yang tidak dinilai dimana sertifikat yang diajukan pelamar PPPK tidak terdaftar di Direktorat Bina Kewilayahan.
“Sesuai dengan keputusan Kemenpan RB itu, ada penjelasan bahwa sertifikat harus teregistrasi (terdaftar) di Direktorat Bina Kewilayahan daerah,” sebutnya