Radar Singkil.co | ~ Tujuan para pendiri Otonomi Aceh Singkil yang berjuang mewujudkan daerah ini menjadi Daerah Kabupaten sebenarnya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat setempat, dengan harapan agar daerah ini dapat sejajar dengan daerah lain yang telah maju sebelumnya dan menjadikan masyarakat Aceh Singkil makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran.
Sayangnya, harapan para pendiri otonomi tersebut sampai saat ini tak kunjung terwujud. Bahkan daerah bumi tempat kelahiran Ulama Besar Syekh Abdurrauf As-Singkili ini, kini semakin terpuruk di bawah pimpinan Pj. Marthunis.
Demikian bunyi mukadimah petisi Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Aceh Singkil yang disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil saat melakukan audensi di ruang kerja Wakil Ketua DPRK, H. Amaliun bersama anggota DPRK lainnya, Jum’at (16/6/2023).
Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan lima Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut antara lain, CHK Aceh Singkil, Razaliardi Manik, LPPN-RI Perwakilan Aceh Singkil, Khabakasah atau yang biasa dipanggil Entak, DPC Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (Gakorpan, Pardomuan Tumangger, Barisaan Rakyat Anti Korupsi Aceh Singkil (Barak-AS), Nurrizal Kahpy Pohan, dan Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi (Garuda), Aguswanda Manik. Kelimanya hadir dalam penyampaian petisi tersebut.
Petisi yang ditandatangani oleh lima pimpinan lembaga tersebut disampaikan oleh Razaliardi Manik yang ditunjuk sebagai juru bicara dalam pertemuan itu menyampaikan 4 butir pokok-pokok pikiran koalisi.
Pertama, mereka telah mengamati dan mencermati satu tahun tahun kepemimpinan Marthunis belum ada menunjukkan tanda-tanda Aceh Singkil bangkit dari keterpurukannya. Mereka menilai Marthunis hanya mampu membangun Narasi yang penuh dengan harapan-harapan Imajiner belaka.
Hal ini sebut juru bicara koalisi ini dapat di lihat dengan mata kepala masyarakat Aceh Singkil bahwa Marthunis ‘Gagal’ membangun kebijakan yang bersentuhan dengan ekonomi masyarakat. Artinya, program penanganan kemiskinan seperti yang dijanjikan saat usai dilantik menjadi Pj. Bupati Aceh Singkil ternyata hanya sebuah Retorika.
Kedua, Imajiner seorang Marthunis juga dapat di lihat dari narasi yang dihembus-hembuskan soal angan-angannya untuk mendapatkan Adipura dan Kabupaten Layak Anak. Padahal angka Stunting di Kabupaten Aceh Singkil saat ini meningkat 34%. Ditambah dengan Aceh Singkil mengalami Giji buruk yang mengakibatkan beberapa anak meninggal dunia. Selain itu kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak juga mengalami peningkatan akhir-akhir ini.

“Jadi kami melihat hal itu hanya sebuah angan-angan, narasinya memang harus begitu. Soalnya sejak tiga bulan yang lalu Kemendagi melakukan pemantauan akhir dari masa jabatan para Pj. Kepala Daerah, termasuk Pj. Kepala Daerah Aceh Singkil,” katanya.
Pada poin ke-tiga, Koalisi Masyarakat Sipil ini menyoroti soal penyerapan anggaran Kabupaten Aceh Singkil. Mengenai penyerapan anggaran ini, menurut data yang mereka peroleh, per tanggal 30 Mei 2023 baru mencapai 24,55%, atau terserap hanya sebesar Rp 194, 3 Miliar dari Rp 791,3 Miliar. Angka 24,55% tersebut lanjutnya, yang paling banyak terserap adalah Belanja Pegawai dan Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa. Selebihnya hampir bisa dikatakan no persen.
Akibat dari rendahnya penyerapan anggaran di bawah pimpinan Marthunis tersebut, lanjut Razaliardi, menyebabkan daya beli masyarakat sangat rendah dan hal ini akan meningkatnya inflasi. Sebaliknya angka pengangguran semakin tinggi di Aceh Singkil.
Sedangkan yang ke-empat adalah menyangkut dengan tata kelola, terutama dalam tata kelola administrasi dan hukum yang karut marut. Salah satunya adalah adanya dugaan pemalsuan keterangan di dalam Dokumen Daerah.
Hal ini lanjutnya, dapat di lihat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Singkil tanggal 1 Februari 2023 No.188.45/67.1/2023 tentang Pengangkatan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil Bidang Komunikasi dan Pembangunan atas nama Rahmad Hidayat Munandar.
Pada Konsideran Mengingat angka (7) dan (8), dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil tersebut, dasar hukum yang dicantumkan adalah Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023.
Qanun dan Perbup ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 10 Maret 2023, sementara Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil No.188.45/67.1/2023 tentang Pengangkatan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil Bidang Komunikasi dan Pembangunan atas nama Rahmad Hidayat Munandar tersebut ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2023.
Setelah melihat fakta-fakta ini, jelas Razaliardi, bahwa pertimbangan yang menjadi dasar hukum atas terbitnya SK Staf Khusus tersebut adalah Qanun Aceh Singkil tentang APBK Tahun Anggaran 2023 dan Perbup Aceh Singkil tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2023.
Padahal lanjutnya, Qanun dan Perbup yang menjadi dasar pertimbangan hukum atas terbitnya SK Pengangkatan Staf Khusus sebagaimana yang dimaksud, ketika itu belum ditetapkan menjadi Qanun dan Perbup Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023.
“Dapat di ibaratkan semisal, Ibunya belum ada, tapi anaknya sudah lahir.” Sindirnya.
Pada kesimpulan terakhir Petisi Koalisi Masyarakat ini meminta 3 hal kepada DPRK Aceh Singkil, yaitu;
Petama; Mereka meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil untuk tidak mengusulkan Marthunis menjadi salah satu calon Pj. Bupati Aceh Singkil.
Kedua; Mengusulkan kepada Wakil Rakyat yang terhormat, untuk meminta dengan tegas kepada Menteri Dalam Negeri agar tidak lagi menunjuk dan atau menetapkan Marthunis menjadi Pj. Bupati Aceh untuk tahun kedua.
Sedangkan poin ketiga, Koalisi Masyarakat Sipil ini meminta kepada Dewan yang terhormat agar mengusulkan ASN Putra Daerah yang memenuhi Syarat untuk diajukan sebagai calon Pj. Bupati Aceh Singkil, dan sekaligus meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar menetapkannya sebagai Pj. Bupati Aceh Singkil untuk satu tahun kedepan. (**)