Radar Singkil.co |~ DPMTSP Aceh Singkil bekerja sama dengan Badan Kordinasi penanaman modal (BKPM) Menggelar sosialisasi Implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis Resiko (OSS- RBA) DAK non fisik
Acara sosialisasi dilakukan di kafe jernang selama tiga hari, mulai dari tanggal 29 sampai 31 di desa lae Butar kecamatan Gunung Meriah kabupaten Aceh Singkil
Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut agar mudah masyarakat dalam melaporkan kegiatan bagi pelaku usaha dalam Kabupaten Aceh Singkil
Kabid Perencanaan pengembangan iklim promosi, pengendalian penanaman modal DPMTSP Aceh Singkil Satiman Brutu mengatakan Kita bisa membantu menjelaskan tata cara laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) bagi pelaku usaha dalam Kabupaten Aceh Singkil
“Agar masyarakat mudah untuk cara mengetahui mengurus bagi pelaku usaha yang sudah mempunyai Nomor izin Berbasis (NIB),” kata Satiman Brutu pada Selasa 30/5/23)
Menurutnya ada dua gelombang yang akan dilakukan kegiatan sosialisasi di wilayah kabupaten Aceh Singkil
Gelombang pertama dilaksanakan di Rimo, kecamatan Gunung Meriah, yang di undang pelaku usaha rimo, mulai dari kecamatan kota baharu, kecamatan Simpang kanan, kecamatan danau paris dan sekitarnya saat ini sudah di laksanakan
Gelombang kedua nanti di laksanakan di Singkil, pelaku usaha yang akan di undang nantinya pelaku usaha yang domisili di singkil, kecamatan. Singkil Utara, kuala baru dan pulau banyak agar memudahkan masyarakat pelaku usaha dalam pengurusan NIB, datang tidak jauh -jauh, ujarnya (Jhonwer Manik)