Radar Singkil.co |~ Sebanyak 19 partai politik resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi independen pemilihan (KIP) Aceh Singkil
Pendaftaran Partai politik di komisi independen pemilihan Aceh Singkil resmi ditutup setelah ketua Komisi independen pemilihan(KIP) Aceh Singkil Edi Sugianto menyatakan pada malam Senin (14/5/23) pukul 23.59 Wib. di kantor KIP Aceh Singkil
Sebelumnya pendaftaran tersebut di mulai pada 1 Mei 2023. Pendaftaran sudah berlangsung selama 14 hari sampai berakhir pada tanggal 14 Mai 2023.
Ada 19 partai politik yang mengajukan bakal calon partai politik yang mendaftar dan 5 partai politik yang tidak mengajukan pendaftaran, 5 partai yang tidak mengajukan, di antaranya 3 dari partai lokal dan 2 dari partai nasional
Ketua komisi independen pemilihan (KIP) Edi Sugianto mengatakan Sudah habis masa batas waktunya untuk pengajuan pendaftaran bakal calon partai politik
“Pengajuan bakal calon partai politik sudah berakhir jadi tidak ada lagi menerima pendaftaran bakal calon partai politik untuk periode 2024” kata Edi Sugianto
Selain itu, Edi mengatakan apa bila ada partai politik mengajukan lagi, kita ikuti pedoman kita sekarang ini, dengan peraturan PKPU nomor 10 dan keputusan nomor 532, yang jelas saat ini batas waktu pendaftaran sudah ditutup, ujar edi
“Setelah penutupan kata Edi pendaftaran tersebut tidak ada lagi penambahan waktu, dan hanya diikuti oleh 19 Partai politik” jelasnya
Adapun Data yang mendaftar di Komisi independen pemilihan (KIP) Aceh Singkil yaitu:
1.Partai PAN
2.Partai GERINDRA
3.Partai PKS
4.Partai NASDEM
5.Partai PKB
6. Partai PDI.P
7. Partai DEMOKRAT
8. Partai PERINDO
9. Partai PKN
10. Partai HANURA
11. Partai PNA
12. Partai GOLKAR
13. PARTAI Aceh
14. Partai PBB
15. Partai PPP
16. Partai PSI
17.Partai UMAT
18. Partai PAS
19. Partai GELORA
Sedangkan 5 partai politik yang tidak ikut mengajukan pendaftaran
1. Partai GABTHAT
2. Partai SIRA
3. Partai PDA
4. Partai BURUH
5. Partai GARUDA