Radar Singkil.co | – Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan kegiatan Sosialisi dan Pendampingan pada Kelompok Disabilitas di Aceh Singkil.
Kegiatan itu, dilaksanakan di sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil pada Kamis, (24/11/22).
Menghadirkan kelompok disabilitas yang terdiri dari Tunanetra, Tunarungu, Tunawicara dan Tunadaksa.
Hadir sebagai peserta diantaranya ketua PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) Kabupaten Aceh Singkil, Basaruddin.
Mustafa, seorang penyandang disabilitas yang sering masuk media Nasional dan Internasional lantaran kemahirannya sebagai Pawang orang utan di Hutan Rawa di Aceh Singkil,
Penyandang disabilitas lainnya dari Kecamatan Singkil, Singkil Utara, Kota Baharu, Singkohor, dan Simpang Kanan. Hadir pula peserta disabilitas dari SLB (Sekolah Luar Biasa) Al-Fansuri Singkil beserta pendamping yang sekaligus didaulat menjadi interpreter.
Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslih Aceh Singkil, Azwar Ramnur mengatakan, kegiatan ini sangat penting dilakukan sebagai upaya Sosialisasi dan Pendampingan bagi kelompok penyandang Disabilitas.

“Penyandang disabilitas juga memiliki hak-hak yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Dan ini menjadi salah satu konsentrasi serius Bawaslu”. Kata Azwar.
Hal ini menurut Azwar, agar informasi mengenai hak-hak penyandang disabilitas dapat diketahui dan tersampaikann dengan baik. Azwar mengatakan, saat ini hak disabilitas menjadi konsentrasi serius Bawaslu.
Azwar menegaskan, pemilu harus aksesibel, dalam arti dapat diakses oleh pemilih kelompok penyandang disabilitas. Karenanya perlu diberikan pemahaman kepada mereka, sehingga pada hari pemungutan suara mereka dapat memberikan suaranya. Katanya
Semetnara itu, Ketua KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto yang hadir selaku narasumber menjelaskan, kelompok penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan pendampingan dan fasilitas aksesibel.
Ia mencontohkan, seorang tunanetra bisa mendapatkan alat bantu template pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berbentuk persegi panjang huruf dengan huruf braille yang tegas dan dapat diraba dengan jari.
Mengenai alat bantu tersebut, Edi menyebutkan pada pemilu 2019 diatur dalam Keputusan KPU 1944/2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU 188/2019.
“Mengenai fasilitas untuk disabilitas, biasanya ada dalam peraturan atau keputusan KPU” kata Edi. (Ns)