Radar Singkil.co | Bener Meriah – ZK (57) warga kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah di tangkap polisi. Pria tua yang juga merupakan guru ngaji itu diduga melakukan jarimah pemerkosaan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan, Polisi menahan pelaku berdasarkan laporan yang di buat oleh keluarga korban ke SPKT Polres Bener Meriah pada tanggal 12 September 2022 lalu.
Kepada polisi orang tuanya mengaku bahwa sang anak yang merupakan murid ZK telah mengalami perbuatan keji sebanyak empat kali.
“Pelaku melancarkan aksinya sebanyak empat kali, pertama kali terjadi pada Bulan Juli 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban bersama teman temannya belajar mengaji yang bertempat di rumah pelaku dan yang terakhir kali terjadi pada tanggal 7 Agustus 2022 juga di tempat yang sama” Kata Indra Novianto
Indra melanjutkan, Korban datang ke rumah pelaku karena pelaku merupakan guru ngaji korban.
“Pelaku diduga memaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara menutup mulut dan mengancam korban, ” katanya.
Hal itu dilakukan setiap kali korban mengikuti pengajian bersama pelaku.
“Dan aksi tersebut dilakukan dengan cara mencari kesalahan pelaku dan membawanya ke dapur untuk di hukum, ” katanya.
Namun ternyata bukan lah hukuman selayaknya yang diterima tatapi melainkan aksi pencabulan.
“Lantaran sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku akhirnya korban menceritakan perbuatan tersebut kepada orang tua korban, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” katanya.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan oleh Satreskrim Polres Bener Meriah, jika terbukti bersalah pelaku akan di sangkakan dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan, 200 kali cambuk dan denda paling banyak 2000 gram emas murni.(Riski Maulizar)