Radar Singkil.co | ~ Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aceh Singkil tidak lulus seleksi Verifikasi Berkas Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) 2024. di Laboratorium Komputer UPTD SPF SMP Negeri 1 Singkil Pada Sabtu (25/5/24) kemarin,
Lima PNS tersebut tidak lulus disebabkan hasil verifikasi dan aplikasi ijazah yang digunakan Lima PNS tersebut diduga tidak terdaftar saat dikroscek melalui Aplikasi Sivil- Ditjen Dikti-ristek Kemdikbudristek
Berdasarkan penelitian BKSDM bahwa kelima PNS tersebut, kuliah di kampus yang sudah ditutup dan di cabut izinnya oleh kementerian Pendidikan budaya reset dan teknologi, kampus tersebut berdomisili di Medan Sumatera Utara

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil Ali Asmi SE. M.S, i, berpesan agar PNS kabupaten Aceh Singkil berhati-hati Bila ingin mengikuti perkuliahan
“Pertama sekali harus mendapat izin tugas belajar, yang kedua pastikan bahwa saudara Linier ingin ijazah yang akan diambil, yang ketiga pastikan bahwa kampus yang saudara masuki terdaftar di Kemendikbud ristek dan jangan kuliah di kampus abal-abal agar kedepan tidak menjadi permasalahan hukum,” jelas Ali Asmi pada Senin (27/5/24)
Iya juga menyampaikan PNS yang sudah memenuhi syarat agar tahun depan, dapat mengikuti ujian UPKP. tutupnya (Red)




























